Pemohon yang Kembali Dapatkan Lahannya , Wajib Bayar UWTO Lagi

Pemohon yang Kembali Dapatkan Lahannya , Wajib Bayar UWTO Lagi

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BP Batam merevisi Peraturan Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Batam No 19 Tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Layanan pada Kantor Pengelolaan Lahan BP Batam.

Perka itu direvisi menjadi Perka Kepala BP Batam No 9 Tahun 2017. Perka itu sudah ditanda tangani sejak 19 Mei 2017 lalu, sebelum Idul Fitri.

Sejumlah item dalam revisi itu diantaranya mewajibkan lahan yang sudah ditarik, apabila lahan itu kembali ke tangan pengguna semula, dikenakan tarif yang baru sesuai Perka No 9.

“Untuk lahan-lahan yang pengalokasiannya dibatalkan oleh karena penerima alokasi lahan tidak memenuhi kondisi sesuai dengan ketentuan dalam surat perjanjian (SPJ) apabila pemohon disetujui untuk mendapatkan kembali lahan yang pernah dialokasikan kepadanya dikenakan tarif layanan alokasi lahan sebagaimana tercantum dalam lampiran 1a (tarif baru) dengan 1e peraturan ini,” bunyi Pasal 5 1b dari Perka No 9 tahun 2017 tersebut.

Lampiran yang dimaksud itu terdapat sejumlah daftar tarif baru dari lahan-lahan tersebut.

Dalam Perka tersebut juga disebutkan tarif alokasi lahan itu berdasarkan lokasi, luasan alokasi per meter persegi, dan peruntukan yang dibayarkan sekaligus dimuka untuk jangka waktu 30 tahun dengan besaran sesuai tarif yang ditetapkan dalam Perka No 9 tersebut.

Sementara itu dalam Perka tersebut bagi pengguna lahan yang telah melakukan pembayaran Waktu Alokasi Lahan melebihi besaran tarif dapat dilakukan pengembalian.***

(snw)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews