KPPU soal Transportasi Online: Jangan Terapkan Pembatasan Kuota dan Tarif Batas Bawah

KPPU soal Transportasi Online: Jangan Terapkan Pembatasan Kuota dan Tarif Batas Bawah

Ribuan driver Gojek berkumpul saat Dishub Batam menyetop operasional mereka (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) Kepulauan Riau meminta Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Batam cermat dalam membuat aturan mengenai transportasi online.

KPPU mengingatkan, aturan yang dibuat tidak justru kontraproduktif. Ada tiga poin yang menjadi perhatian KPPU.

Diantaranya, pertama KPPU menolak pembatasan kuota untuk armada transportasi online. Kedua, meminta tidak ada batas bawah tarif namun justru harus ada batas tarif atas, lalu yang terakhir harus adanya kepemilikan kendaraan. 

"Hal tersebut kami sampaikan kepada Dinas Perhubungan, pandangan KPPU tentang polemik tranportasi di Batam," ujar Kepala KPPU Kepri, Lukman Sungkar, di Batam Center, Selasa (13/6/2017). 

Lukman menjelaskan pandangan tersebut dikemukakan dengan alasan untuk kesinambungan antara ojek online dan ojek pangkalan.

Seperti contoh menentukan kuota armada yang dinilai nantinya tidak dapat menentukan demand dan supply. 

"Saat ini juga Dishub sedang menggodok hal tersebut, kuota armada tidak dapat diterapkan, kemudian untuk driver ojek online kan tidak semuanya fulltime sebagai driver, ada yang baru beroperasi ketika malam, jadi biarkan pasar yang menentukan," kata dia. 

Menurutnya, Permenhub nomor 26 tahun 2017 belum sepenuhnya diaplikasikan, pertanggal 1 Juli 2017 baru dapat diterapkan, kemudian juga Ia mengatakan bahwa ojek online juga tidak termasuk dalam aturan tersebut.
 
“Untuk Ojek Online belum termasuk di dalamnya tapi memungkinkan," kata Lukman.***

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews