Motor Curian Habis Bensin, Pria Bertato Dihakimi Massa

Motor Curian Habis Bensin, Pria Bertato Dihakimi Massa

Ilustrasi. (foto:ist net)

Pekanbaru - Hendri Putra alias Boy (31) kena batunya. Ia dihajar babak belur oleh massa setelah ketahuan mencuri sepeda motor. Dalam pemeriksaan, Hendri juga mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu.

Hendri Putra warga Jalan Dahlia, Sukajadi, Pekanbaru, babak belur dihajar massa saat melakukan aksinya mencuri sepeda motor di Jalan Kurnia, Gang Perintis No 25 RT 05 RW 03, Kelurahan Limbungan Baru, Kecamatan Rumbai Pesisir, Sabtu (21/2) sekitar pukul 15.00 WIB.

Informasi yang dirangkum batamnews.com, pelaku ada dua orang. Saat itu pemilik sepeda motor, Niki Konefi (30), melihat dua orang laki-laki yang tidak dikenal dengan gerak-gerik yang mencurigakan.

Setelah diintip dari dalam rumah, pemilik sepeda motor tersebut melihat salah seorang pelaku mendekati sepeda motornya yang diparkirkan di halaman depan rumahnya, sambil memegang kunci T. Niki menunggu aksi pelaku membuka kunci sepeda motornya dengan kunci T.

Setelah si pelaku berhasil membawa sepeda motornya, Niki lalu dengan cepat mengejar si pelaku dengan sepeda motornya yang satu lagi. Di jalan, Niki berteriak maling sambil menunjuk si pelaku. Sontak warga yang melihat dan mendengar teriakan Niki, langsung ikut mengejar pelaku.

Di Jalan Paus, tepatnya di depan Masjid Dakwah, sepeda motor Niki yang dibawa pelaku kehabisan bensin. Hendri langsung jadi bulan-bulanan massa. Sementara temannya berhasil melarikan diri.

Kepada polisi, pria bertato ini mengaku baru sekali beraksi. "Baru kali ini saya mencuri sepeda motor," katanya dengan menundukkan kepala.

Kapolsek Rumbai Pesisir Kompol Irmadison SH mengatakan masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap teman tersangka.

"Dalam pengakuannya, dia (tersangka) baru kali ini beraksi. Tapi kita tetap kembangkan kasus ini. Sementara itu, teman tersangka yang berhasil kabur, sudah diketahui identitasnya. Temannya berinisial F dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Polsek Rumbai Pesisir," ujar Kapolsek.

Belakangan diketahui Hendri ini pernah ditahan di Polsek Tampan tahun 2004 dalam kasus penganiayaan. "Dia bebas tahun 2006," kata Kompol Irmadison

Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi yang kuat, tersangka dijerat dalam pasal 363 KUHPidana.

"Tersangka juga mengaku baru saja menggunakan narkotika jenis sabu. Untuk itu, sample urinenya kita ambil untuk di cek kebenarannya, agar bisa kita kembangkan juga," terang Abdi.
(ano)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews