Pemprov Tarik Pajak, Tarif ATB Bisa Naik Dua Kali Lipat

Pemprov Tarik Pajak, Tarif ATB Bisa Naik Dua Kali Lipat

Anggota IV/ Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, Purba Robert M Sianipar (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - BP Batam mempersilakan Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mengenakan pajak air permukaan ke ATB Batam. Pengenaan pajak tersebut diperkirakan akan membuat tarif air ATB naik dua kali lipat.

Pungutan pajak air permukaan akandiatur dalam Perubahan Peraturan Daerah (Perda) tentang Pajak dan Retribusi Daerah Kepri yang disahkan dua hari lalu dalam sidang paripurna. 

Anggota IV/ Deputi Bidang Pengusahaan Sarana Lainnya BP Batam, Purba Robert M Sianipar mengaku tak keberatan dengan Perda tersebut. 

"Itu hak pemerintah daerah untuk menerapkan pajak. Kami menghormati," kata Robert di ruang kerjanya, Selasa (1/6/2017).

Dia mengatakan dari BP Batam sendiri tidak merasa pemasukannya berkurang lantaran adanya kebijakan tersebut. Kata dia, BP Batam tak pernah memungut pajak dari nilai perolehan air yang dihasilkan PT Adhya Tirta Batam.

“Biaya yang diperoleh BP Batam (selama ini) kategori Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ujar Robert. 

Tarifnya sendiri mengacu pada ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yakni senilai Rp 150 per m3. Karena itupula, dari nilai perolehan air sebesar Rp 200 per m3, ATB membayarkan senilai Rp 150 kepada BP Batam, sedangkan ke Pemprov Kepri hanya Rp 20. Angka Rp 20 itu dihitung pajak 10 persen dari nilai perolehan air sebesar Rp 200.

"BP Batam tak pernah mengenakan pajak air permukaan. Yang mengenakan pajak itu Pemerintah Daerah. Kalau biaya yang kami peroleh selama ini PNBP, dan itu mana bisa diambil pihak lain. Karena PMK yang mengaturnya. Tak ada urusan dengan pajak," kata dia.

Beban baru
Robert berpendapat dengan disahkannya perda tersebut yang didahului dengan terbitnya Peraturan Gubernur Nomor 25 tahun 2016, Pemerintah Provinsi Kepri memberikan pembebanan baru dalam bentuk tarif kepada masyarakat. 

"Kami menilai ini pembebanan baru. Pemprov menganjurkan kepada kami untuk menaikkan nilai perolehan air. Kenaikan ini akan berdampak pada pembebanan tarif air bersih kepada masyarakat," kata Robert.

Karena dalam Pergub tersebut, ada kajian untuk meningkatkan nilai perolehan air. Dari sebelumnya Rp 200 per m3, naik menjadi Rp 1.876 per m3, sehingga pajak yang diperoleh Pemprov Kepri naik menjadi Rp 180 per m3. 

Atau naik 900 persen dari nilai perolehan air sebelumnya. Dari BP Batam sendiri, lanjut Robert belum melihat langsung kajian tersebut. Lantaran selama ini pihaknya belum pernah diundang rapat oleh Pemerintah Provinsi Kepri.

"Kami biasa rapat dengan DPRD. Kalau dari Pemprov belum pernah. Tidak ada kewajiban juga dari Pemprov untuk menyerahkan kajian kenaikan nilai perolehan air itu," jelasnya.***

(ret)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews