Polemik Investasi Janda Berhias

Pihak Sinomart Beberkan Bolak-balik Transfer Rp 964 Miliar, Seret Nama Bang Hawana

Pihak Sinomart Beberkan Bolak-balik Transfer Rp 964 Miliar, Seret Nama Bang Hawana

Kantor West Point Maritime di Pulau Janda Berhias (Foto: Margaretha/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Pemegang saham West Point Terminal, Sinomart KTS Development, mebantah tuduhan PT Batam Sentralindo terkait laporan ke Polda Kepri.

Laporan itu membuat tiga bos Sinomart menjadi tersangka penggelapan. Menurut seorang orang dalam pihak Sinomart, yang meminta namanya dirahasiakan, transfer uang ke sewa lahan sudah sesuai prosedur. 

Pada pembayar pertama pertanggal 12 Juli 2013 Sinomart KTS sudah membayarkan Payment A (tahap A) sebesar SGD 21.413.100 atau sekitar Rp 203 miliar (kurs Rp 9.500 per dolar Singapura), kemudian pada pembayaran Payment "C" dan "D" tanggal 5 Maret Sinomart mentransfer sebesar SGD 37.472.925 atau setara dengan Rp 355 miliar, dan pada tanggal 3 Juli 2014 Sinomart telah mentransfer sebesar SGD 42.826.200 atau sekitar Rp 406 miliar. 

"Jadi kalau dibilang dilakukan penggelapan, bagian mana yang digelapkan, awalnya sudah ditransfer namun karena belum memiliki keuangan yang jelas, maka Sinomart menarik kembali sampai ada direksi keuangannya, sehingga setelah ada direksi keuangan pihak Sinomart mentransfer dana tersebut," ujar pria tersebut. 

Pria paruh baya tersebut menyebutkan bahwa yang disangkakan ke direksi dan komisaris PT West Point Terminal tidak berdasar dan tidak memenuhi unsur pidana berdasarkan bukti dan fakta.

"Bahwa dalam rangka mencegah kerugian keuangan perusahaan, UU Perseroan memperbolehkan direksi melakukan transfer tanpa persetujuan Dewan Komisaris kepada pihak ketiga selama dana tersebut dapat dipertanggung jawabkan jadi sah-sah saja tidak diberitahukan," kata dia. 

Ia juga menyebutkan, setiap transfer dana, pemilik saham lainnya, PT Mas Capital Trust (MCT), tertera dalam kwitansi atas nama Bang Hawana. 

"Pada kwitansinya selalu ditandatangani Bang Hawana dari pihak MCT, kemudian kami tidak pernah menerima Akta Pemberian Hipotek (Akta Pemberian Hak Tanggungan) dari PT Batam Sentralindo," kata dia sembari memperlihatkan dokumen transfer atas nama  dan ditandatangani Bang Hawana.

Berdasarkan Laporan Nomor: B/93/VIII/2016/Ditreskrimum, 3 tersangka dari petinggi PT West Point Terminal diduga telah menggelapkan keuangan, diantaranya Zhang Jun (Dir Keuangan), Feng Zhigang (Eks Dir Utama) dan Ye Zhijun (Komisaris). 

Pada laporannya disebutkan 2 tersangka telah melakukan transfer dana dari rekening PT West Point Terminal ke rekening Sinopec Century Bright Capital Investment masing-masing pada 10 April 2013 dan 30 Agustus 2013, selain itu adanya pengeluaran yang diduga fiktif.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews