Pengendara Kerap Gunakan Atribut TNI, Ini Kata POM TNI AU

Pengendara Kerap Gunakan Atribut TNI, Ini Kata POM TNI AU

Komandan Polisi Militer (Pom) TNI Angkatan Udara (AU) Pangkalan Udara (Lanud) Raja Haji Fisabilillah, Kapten (Pom) Baroto Seto (Foto: Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Para pengguna kendaraan bermotor kerap menyalahgunakan atribut militer. Hal ini menjadi perhatian jajaran TNI.

Komandan Polisi Militer (Pom) TNI Angkatan Udara (AU) Pangkalan Udara (Lanud) Raja Haji Fisabilillah, Kapten (Pom) Baroto Seto mengatakan, stiker-stiker tersebut tidak bersifat komersil.

"TNI pada khususnya tidak pernah memproduksi stiker (tempelan) atas nama kesatuan dan di komersilkan kepada masyarat, terlebih di tempel pada kendaraan bermotor," kata Seto saat giat razia gabungan TNI Polri di Lapangan Pamedan, Senin (13/2/2017).

Selain itu penggunaan lampu rotari pada kendaraan umum tidak dibenarkan digunakan sembarangan pada kendaraan umum.

Hal tersebut dikarenakan sudah diatur dalam pasal 59 UU 22 Tahun 2009 Tentang Penggunaan Sirine, Lampu  Rotator dan Strobo.

"Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia," kata Seto.

Sementara pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah, kata Seto juga menggunakan warna Biru.

Kejadian pemasangan stiker berlambangkan TNI dan Polri twrsebut terbukti saat gelaran razia tertib berlalulintas di Jalan RH Fisabillah. Beberapa pengemudi roda dua dan empat tertangkap menggunakan 

Seto mengharapkan, kepada masyarakat dan pengguna jalan dapat memperhatikan aturan yang ada.

 

[aji]

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews