Kadiv Humas Mabes Polri: Pembubaran FPI ada Mekanismenya

Kadiv Humas Mabes Polri: Pembubaran FPI ada Mekanismenya

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar saat berkunjung ke Pulau Penyengat, Tanjungpinang (Aji/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Tanjungpinang - Kepolisian Republik Indonesia (Polri) belum dapat bicara banyak terkait kasus imam besar FPI Rizieq Shihab sebagai saksi atas laporan gambar palu arit di lembaran uang baru dari Bank Indonesia.

Pelaporan Rizieq Shihab berujung pada aksi unjuk rasa di Jakarta beberapa waktu lalu.

Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Boy Rafli Amar mengatakan, atas perkara tersebut akan di gelar di Jakarta, meskipun ada upaya damai atas kasus tersebut.

"Bukan delik aduan, delik murni. Jadi nanti dugaannya itu di gelar perkara. Saya belum bisa komentar permasalahan itu, karena ini namanya proses off law soalnya," kata Boy di Pulau Penyengat Indra Sakti, Tanjungpinang, Kepri, Sabtu (22/1/2017).

Terkait kabar permintaan Komisi III DPR RI meminta Polri untuk membubarkan ormas FPI. Boy menjelaskan hal tersebut harus sesuai dengan mekanisme peraturan yang berlaku.

"Mekanismenya mesti sesuai dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Keormasan, disitu ada mekanismenya, tidak bisa dengan kepolisian, kepolisian sebagai aparat penegak hukum melakukan proses hukum terhadap mereka-mereka yang diduga melanggar hukum," jelasnya.

"Bukan menyalahkan, di negara ini kan ada pemangku kepentingan," ujar Boy.

 

(aji)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews