Satpol PP Natuna Segel Puluhan Tempat Hiburan Malam

Satpol PP Natuna Segel Puluhan Tempat Hiburan Malam

Sejumlah pramusaji di sejumlah tempat hiburan malam di Natuna (Foto: Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Natuna - Para pengusaha tempat hiburan malam (THM) Ilegal di Ranai, Kabupaten Natuna hanya bisa pasrah melihat tempat usahanya disegel. Tim terpadu menertibkan puluhan tempat usaha (THM), Selasa (3/1/2017) malam.                        

Plt Kepala Kantor Satpol PP Kabupaten Natuna, Syawal Shaleh mengatakan banyak pengusaha THM ini yang tak mengantongi izin.

"Kebanyakan mereka mengaku sedang mengurus izin. Tapi ini sudah surat peringatan ketiga dan terakhir," ujar Syawal.

Menurutnya Tim pengendali Pekat di Natuna memeriksa izin seperti surat Mendirikan Bangunan (IMB), Izin Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP), Surat Izin Tempat Usaha (SITU), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Izin HO atau gangguan lingkungan.

"Ya mereka harus penuhi itu semua. Pendataan kami ada 32 THM yang izinnya tidak lengkap. Kita lihat apa mereka bisa mendapatkan izin itu. Tentunya jika sesuai aturan pasti izinnya keluar," ujar Syawal.

Tidak hanya THM kelas bawah seperti kedai kayu dan pelantar saja, beberapa familiy karaoke pun disegel karena tidak punya kelengkapan izin.

Plt Kakansatpol PP Natuna, Syawal Shaleh dan Komandan Sub Denpom Natuna Kapten (Cpm) M. Yusuf dalam penyegelan tempat karaoke ilegal di Ranai (Foto: Batamnews)

 

Para pengusaha hiburan meminta warung-warung kopi mereka tidak ikut disegel, pasalnya mereka berdalih jika izin perdagangan warung dengan THM berbeda. 

"Kami kalau kedai kopi ditutup kami tolak. Soalnya izin dagang kami ada dari pihak kelurahan. Kalau tempat karaoke memang sedang ngurus," sebut rizal salah seorang pemilik kedai di Pujasera 36.

 

[fox]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews