BW Resmi Mundur dari KPK

BW Resmi Mundur dari KPK

Bambang Widjojanto (foto: cnn)

Jakarta - Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) hari ini, Senin (26/1/2015) resmi mengajukan surat pengunduran diri sementara kepada Ketua KPK Abraham Samad.

"Setiba di kantor (KPK), saya segera membuat surat. Surat itu permohonan pemberhentian sementara," tutur BW di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (26/1/2015).

Pengunduran ini setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Dalam surat tersebut, dia meyakini kasus yang ditujukan kepada dirinya direkayasa. "Kasus itu direkayasa fakta-faktanya fiktif," jelasnya.

Dia mengatakan, menurut Pasal 32 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, bila seorang pimpinan KPK dinyatakan tersangka maka dia diberhentikan sementara.

"Saya tunduk pada konstitusi, pada undang-undang, dan kemasalahatan kepentingan publik. Sebabnya, saya mengajukan surat dengan alasan di atas kepada pimpinan KPK," terang dia.

Pimpinan KPK nantinya akan menentukan lebih lanjut permohonan ini. "Karena saya sebagai salah satu komisioner harus bertindak secara kolegial, itu sebabnya saya ajukan surat itu kepada pimpinan KPK," tambahnya.

BW menegaskan, pengunduran dirinya sebagai bentuk moral hukum, meskipun ia yakin kasusnya direkayasa. "Saya menyerahkan pada pimpinan KPK, saya menduga sekarang pimpinan KPK sedang melakukan rapat. Mudah-mudahan nanti akan ada kejelasan," jelasnya.

Sementara, proses hukum pada Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (BW) berjalan sangat cepat. Mabes Polri rupanya menjadikan kasus BW prioritas.

Kasus yang dilaporkan politisi PDIP Anggota DPR Sugianto Sabran terkait dugaan mengarahkan saksi palsu ini baru dilaporkan pada 19 Januari lalu, namun Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) kasus ini dari Polri.

"Kejaksaan secara resmi telah menerima SPDP kasus BW," kata Kaspuspenkum Kejagung Tony T Spontana di Jakarta, Senin (26/1/2015).

"Sesuai prosedur maka kejaksaan segera menunjuk tim jaksa yang akan menangani perkara tersebut," tambah dia.

Menurut Tony, Kejagung sudah menyiapkan jaksa terbaik untuk menangani kasus BW ini. "Jajaran Jampidum telah menyiapkan 6 jaksa senior kemungkinan nanti akan di-combine dengan jaksa Kejati DKI," urai dia.

(ind/bs)

Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews