Heboh Kenaikan Harga Rokok, Ini Keterangan Resmi Pemerintah

Heboh Kenaikan Harga Rokok, Ini Keterangan Resmi Pemerintah

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Pemerintah dalam hal ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa sampai saat ini pihaknya bersama Direktorat Jenderal Bea dan Cukai belum melakukan kajian terbaru soal penerapan harga rokok.

Beberapa hari terakhir ini, publik terutama pelaku (perokok) dan pelaku industri digegerkan dengan pemberitaan di media soal kenaikan harga rokok yang menembus angka hingga Rp50 ribu per bungkus. Hal ini mengundang banyak respons dari kalangan petani tembakau, masyarakat, asosiasi, industri bahkan hingga ke pedagang eceran.

"Untuk statement saya, Kemenkeu sampai saat ini belum melakukan atau belum ada aturan terbaru mengenai harga jual eceran atau tarif cukai rokok. Saya memahami bahwa ada hasil studi yang dilakukan satu pusat kajian ekonomi mengenai sensitivitas atas kenaikan harga rokok terhadap konsumsi rokok," kata Sri Mulyani di kantornya, Jakarta, Senin (22/8/2016).

Mantan Direktur Eksekutif World Bank mengaku dalam waktu dekat akan mengambil kebijakan harga jual eceran mengenai cukai rokok. Dan ini dilakukan sesuai UU cukai.

"Ini juga dalam rangka rencana di APBN 2017 yang sampai saat ini kami masih konsultasi dengan berbagai pihak dan nantinya akan bisa diputuskan dalam APBN 2017 dimulai," ujarnya.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Heru Pambudi juga menegaskan hal sama. Dia mengatakan, sampai sekarang Bea Cukai belum mengeluarkan keputusan apapun mengenai harga jual rokok eceran.

"Kami belum tentukan tarif. Sekarang ini kami sedang fase koordinasi dan komunikasi antara Kementerian dan Lembaga (K/L), organisasi pemerhati kesehatan, pabrikan, asosiasi pabrikan rokok, dan kementerian terkait meliputi Kementan, Kemendag dan Kemenperin," tutup dia.

(ind/bbs)

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews