Viral Aturan Baru Ban Gundul Kena Denda Rp250 Ribu, Ini Penjelasan Polri
Ilustrasi.
Batam, Batamnews – Informasi yang viral di media sosial mengenai pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenai denda tilang sebesar Rp250 ribu dipastikan tidak benar. Kepolisian menegaskan narasi tersebut merupakan hoaks dan bukan aturan baru.
Informasi itu sebelumnya beredar melalui salah satu akun Instagram. Dalam unggahan tersebut tertulis, "Resmi! Polri Berlakukan Denda Rp250 Ribu Dan Ancaman Kurungan 1 Bulan Bagi Pengendara Dengan Ban Motor Gundul."
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Brigjen Komaruddin, membantah kabar tersebut. Ia memastikan informasi yang beredar di media sosial tidak sesuai dengan fakta.
"Hoax," kata Komaruddin, dikutip dari detik, Kamis (23/7/2026).
Komaruddin mengatakan masyarakat pada dasarnya telah memahami berbagai bentuk pelanggaran lalu lintas. Karena itu, ia mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tetap mematuhi aturan yang berlaku demi keselamatan saat berkendara.
"Masyarakat pastinya sudah tau pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa," ujarnya.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang belum dipastikan kebenarannya serta selalu mengutamakan ketertiban di jalan.
"Cukup patuhi dan tertib di jalan maka insyaallah akan selamat dan lancar di jalan," tutup Komaruddin.
Sementara itu, Kasubdit Dakgar Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol. Dwi Sumrahadi Rakhmanto, turut membenarkan bahwa informasi yang beredar merupakan narasi yang keliru.
"Korlantas Polri mengimbau masyarakat agar tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial mengenai adanya aturan baru yang menyebut pengendara sepeda motor dengan ban gundul akan dikenakan denda sebesar Rp 250 ribu atau pidana kurungan selama satu bulan," kata Kombes Pol. Dwi Sumrahadi dalam keterangannya, dikutip dari situs resmi Korlantas Polri.
Ia menjelaskan, ketentuan mengenai kelaikan kendaraan sebenarnya telah diatur sejak lama dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Namun, regulasi tersebut tidak secara spesifik mengatur mengenai ban gundul.
"Ketentuan mengenai kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan telah lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pada Pasal 48 dijelaskan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan wajib memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk kondisi ban yang masih layak digunakan," ujarnya.
Lebih lanjut, ia menerangkan bahwa Pasal 285 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009 mengatur sanksi bagi pengendara sepeda motor yang mengoperasikan kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, yakni pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.
Meski demikian, Dwi menegaskan sanksi tersebut bukan aturan baru dan tidak diberlakukan khusus bagi pengendara dengan ban gundul.
"Dengan demikian, sanksi tersebut bukan merupakan aturan baru dan bukan diberlakukan khusus karena ban gundul, melainkan merupakan ketentuan yang telah lama berlaku bagi setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan," katanya.
Polisi pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak menyaring informasi yang beredar di media sosial serta selalu memastikan kebenarannya melalui sumber resmi sebelum mempercayai atau menyebarkannya kembali.

Komentar Via Facebook :