Pembangunan Sekolah Rakyat
Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang Minta BP Batam Stop Rampas Tanah Warga
Warga Pantai Melayu saat menurunkan plang BP Batam. (Foto: tangkapan layar video)
Batam, Batamnews – Ketegangan kembali terjadi di Pulau Rempang, Kota Batam. Warga Kampung Pantai Melayu, Kelurahan Rempang Cate, memprotes pemasangan plang oleh BP Batam di lahan yang mereka klaim sebagai milik masyarakat, Selasa (14/7/2026).
Peristiwa tersebut memicu reaksi warga karena pemasangan plang dilakukan di tengah rencana pembangunan Sekolah Rakyat di kawasan Pantai Melayu. Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penguasaan lahan yang dilakukan secara sepihak dan mendesak pemerintah memberikan jaminan keamanan bagi masyarakat setempat.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang, sekitar pukul 08.00 WIB puluhan personel Ditpam BP Batam bersama aparat kepolisian berpakaian sipil berada di jalan menuju Kampung Pantai Melayu. Di lokasi tersebut dipasang plang yang menyatakan lahan itu merupakan milik BP Batam.
Pemasangan plang itu kemudian mendapat penolakan dari warga. Mereka meminta agar plang dicabut karena berada di atas lahan yang diklaim milik masyarakat dan dinilai berada di luar area pembangunan Sekolah Rakyat.
Namun, permintaan tersebut tidak dipenuhi. Warga menyebut BP Batam justru memperkuat pemasangan plang dengan melakukan pengecoran pada tiang plang agar tidak dapat dicabut.
"Sebelum ini sudah sering kejadian. Kemarin juga ada dua orang tak dikenal masuk kampung, menyelinap ke atas bukit memasang patok di dalam lahan warga. Mereka sempat dikejar warga, tetapi kabur menggunakan motor besar," ujarnya, Kamsiah Ketua RT Pantai Melayu.
Menurut Kamsiah, sejak muncul rencana pembangunan Sekolah Rakyat, masyarakat setempat merasa kehilangan rasa aman.
"Kami masyarakat Pantai Melayu sudah tidak ada ketenangan semenjak mau berdirinya Sekolah Rakyat itu. Selalu diintimidasi, ditakut-takuti dengan aparat-aparat. Padahal tanah tersebut dari dulu adalah milik kami, buktinya ada," katanya.
Warga mencatat sedikitnya terdapat lima plang BP Batam yang telah dipasang di sejumlah titik yang mereka klaim sebagai lahan masyarakat Pulau Rempang. Menurut warga, setiap plang dijaga oleh aparat keamanan.
Di sisi lain, BP Batam disebut mengklaim memiliki Hak Pengelolaan Lahan (HPL) untuk area pembangunan Sekolah Rakyat seluas 18 hektare. Berdasarkan peta Bhumi ATR/BPN, luas HPL disebut mencapai sekitar 20 hektare.
Namun masyarakat berpendapat sebagian lahan tersebut masih merupakan milik warga dan belum ada penyelesaian yang disepakati oleh para pemilik lahan.
Selain persoalan pembangunan Sekolah Rakyat, warga juga mengaku menemukan aktivitas pemetaan topografi, pengambilan titik koordinat, dokumentasi tanaman rehabilitasi hutan, hingga kegiatan pengelolaan kawasan hutan tanpa pemberitahuan kepada perangkat kampung maupun masyarakat setempat.
Miswadi, perwakilan Aliansi Masyarakat Adat dan Tempatan Rempang-Galang Bersatu (AMAR-GB), menilai berbagai langkah yang dilakukan pemerintah dan BP Batam semakin menambah kekhawatiran warga.
“Sejak adanya PSN Rempang Eco-City, kami melihat BP Batam melakukan macam-macam cara untuk mendapatkan tanah warga. Mulai dari tawaran langsung untuk relokasi, penetapan Kawasan Hutan Taman Buru, hingga pembangunan Sekolah Rakyat. Seharusnya, pemerintah melakukan dialog hingga mencapai kesepakatan dengan kami, bukan tiba-tiba memasang plang yang dijaga aparat seolah kami ini penjahat,” kata Wadi.
Direktur Eksekutif WALHI Riau, Eko Yunanda, menduga persoalan tersebut berkaitan dengan kelanjutan proyek strategis nasional (PSN) Rempang Eco-City yang hingga kini masih menuai penolakan dari sebagian masyarakat.
“Hingga saat ini status PSN Rempang Eco-City yang masih ada di Rempang masih terus menjadi kekhawatiran di tengah masyarakat. Proyek-proyek pemerintah, seperti Sekolah Rakyat, diduga hanya menjadi alat untuk mendapatkan penguasaan tanah masyarakat. Pemerintah harus segera mencabut PSN Rempang Eco-City dan memberikan pengakuan atas tanah masyarakat,” ujar Eko.
Senada dengan itu, Wira Ananda dari LBH Pekanbaru menilai pembangunan di Pulau Rempang selama ini belum melibatkan masyarakat secara maksimal dalam proses pengambilan keputusan.
Sementara itu, Teo Reffelsen dari WALHI Nasional meminta pemerintah pusat memastikan tidak ada aktivitas pengadaan maupun penguasaan lahan di Pulau Rempang sebelum adanya pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat dan tempatan.
“Kami mendesak Pemerintah Pusat untuk memastikan bahwa BP Batam menghentikan seluruh aktivitas yang berkaitan dengan pengadaan maupun penguasaan lahan di Pulau Rempang sampai adanya pengakuan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak Masyarakat Adat dan Tempatan Pulau Rempang atas tanah mereka”, ujar Teo Reffelsen, WALHI.
"Selain itu, kami juga meminta kepada aparat Kepolisian untuk tidak terlibat dalam setiap tindakan yang mendukung upaya BP Batam dalam penguasaan maupun pengambilalihan lahan di Pulau Rempang. Permasalahan ini bukan semata-mata persoalan keamanan dan ketertiban masyarakat, melainkan sengketa hak atas tanah dan wilayah adat. Oleh karena itu, aparat kepolisian harus menjalankan fungsinya secara netral, mengedepankan penghormatan terhadap HAM, tidak melakukan upaya kriminalisasi serta tidak menjadi alat untuk memfasilitasi praktik perampasan tanah dan ruang hidup masyarakat." ujar Teo.
Di sisi lain, Edy K Wahid dari YLBHI menegaskan bahwa program pendidikan tidak boleh berjalan dengan mengorbankan hak-hak masyarakat.
Menurutnya, pembangunan Sekolah Rakyat harus dilakukan di atas lahan yang telah memiliki status hukum yang jelas dan tidak menimbulkan konflik dengan masyarakat setempat.
Dalam pernyataan sikapnya, Tim Solidaritas Nasional untuk Rempang meminta BP Batam dan aparat kepolisian tidak melakukan tindakan sewenang-wenang di atas lahan yang diklaim milik warga Pantai Melayu. Mereka juga mendesak adanya partisipasi bermakna masyarakat dalam setiap rencana pembangunan di Pulau Rempang, termasuk pembangunan Sekolah Rakyat.
(rill)

Komentar Via Facebook :