PT Mega Solar Indonesia Hentikan Operasional Sementara, 156 Karyawan Terkena PHK Akibat Sepinya Order
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto. (Foto: dok.Batamnews)
Batam, Batamnews – Sektor industri manufaktur di Kota Batam kembali menghadapi ujian. Sebanyak 156 karyawan PT Mega Solar Indonesia terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) setelah perusahaan produsen panel surya tersebut memutuskan menghentikan operasionalnya untuk sementara akibat tidak adanya pesanan produksi.
Perusahaan diketahui resmi menghentikan seluruh aktivitas produksi sejak 2 Juli 2026. Keputusan itu diambil setelah tidak ada lagi order yang masuk sejak Juni 2026.
Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Batam, Yudi Suprapto, membenarkan kondisi tersebut. Ia mengatakan pihaknya telah turun langsung menemui manajemen PT Mega Solar Indonesia untuk memastikan informasi yang sebelumnya ramai beredar di media sosial.
"Perusahaan tutup sementara karena tidak ada order. Terakhir order pada Juni 2026. Nanti akan buka kembali setelah mendapat order normal," ujar Yudi saat memberikan keterangan kepada media pada Kamis (9/7/2026).
Ketidakpastian Pasar Picu PHK
Berdasarkan hasil verifikasi Disnaker, PT Mega Solar Indonesia merupakan perusahaan yang telah beroperasi di Batam sejak Oktober 2004. Namun, ketidakpastian pasar dan tidak adanya pesanan baru memaksa perusahaan mengambil langkah efisiensi dengan melakukan PHK terhadap 156 karyawan.
Menurut Yudi, keputusan tersebut diambil karena manajemen belum dapat memastikan kapan permintaan pasar akan kembali pulih.
"Karena mereka khawatir juga kapan order itu datang belum ada kepastian. Yang penting tanggung jawab (hak karyawan) diselesaikan dulu. Semoga cepat sehingga bisa direkrut kembali. Karyawannya sepertinya sudah memahami persoalannya," ungkap Yudi.
Peluang Bekerja Kembali Masih Terbuka
Meski harus menghentikan operasional sementara, manajemen perusahaan disebut membuka peluang untuk merekrut kembali para pekerja yang terdampak apabila kondisi pasar membaik dan pesanan kembali meningkat.
Kemungkinan tersebut, kata Yudi, akan bergantung pada jumlah order yang diterima perusahaan di masa mendatang.
"Ya kira-kira begitu infonya (direkrut kembali). Tergantung besaran order juga. Bisa tarik yang lama, bisa tambah yang baru. Semua berproses," tambah Yudi.
Disnaker Kawal Hak Pekerja
Disnaker Kota Batam memastikan akan mengawal proses pemenuhan hak-hak para pekerja yang terkena PHK. Pihak perusahaan, lanjut Yudi, telah menyatakan komitmennya untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada karyawan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain itu, pengawasan terhadap proses penyelesaian hak pekerja juga akan melibatkan Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepulauan Riau guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
"Nanti kita lihat lagi perkembangannya karena masih ada peran Disnaker Provinsi (Kepulauan Riau) terkait hal itu," pungkas Yudi.
Penutupan sementara PT Mega Solar Indonesia menambah daftar tantangan yang dihadapi sektor manufaktur Batam di tengah dinamika pasar global. Meski demikian, harapan masih terbuka seiring komitmen perusahaan untuk kembali beroperasi dan memprioritaskan perekrutan mantan karyawannya apabila permintaan pasar kembali normal.

Komentar Via Facebook :