Kejagung Sita 390 Ton Tanah LTJ di Batam, Ungkap Fakta 2 Kali Ekspor Ilegal Sudah Lolos

Kejagung Sita 390 Ton Tanah LTJ di Batam, Ungkap Fakta 2 Kali Ekspor Ilegal Sudah Lolos

Salah satu tersangka kasus Logam Tanah Jarang ilegal, Iwan Setiawan selaku perwakilan PT PMM Iwan Setiawan (IS).

Nurjali

Batam, Batamnews – Kejaksaan Agung menyita 390 ton tanah bermuatan Logam Tanah Jarang (LTJ) milik PT Putraprima Mineral (PMM) yang hendak diekspor secara ilegal. Penyitaan dilakukan setelah temuan Satgas Penertiban Kawasan Hutan di Dermaga Batam.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa barang bukti saat ini ditahan di Batam. 

"Ada 15 kontainer, jumlah tanahnya bukan logam tanah jarang, itu kurang lebih 390 ton," jelasnya di Jakarta, Rabu, 8 Juli 2026.

Baca juga: 3 Tersangka Ekspor Ilegal Logam Tanah Jarang di Batam, Modus Uji Sampel Hanya Bagian Atas

Namun, pihak kejaksaan masih mendalami berat bersih muatan LTJ yang terkandung dalam tanah tersebut.

Penyidik menemukan fakta baru bahwa PT PMM telah dua kali melakukan ekspor ilegal LTJ sebelum kasus ini terungkap. Jumlah pastinya masih dalam penelusuran.

"Itu sedang kami cek sekarang, berapa yang sudah dikirim. Tapi yang jelas ada dua kali pengiriman yang sudah lolos," kata Syarief.

Kejaksaan Agung menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi tata kelola pertambangan mineral non-logam ini periode 2018-2019. Ketiganya adalah:

  1. Iwan Setiawan (IS) – perwakilan PT PMM
  2. Gian Prabuharto (GP) – Kepala Unit Pelayanan Sucofindo Cabang Pangkalpinang
  3. Junanto Kurniawan (JK) – Kepala KPP Bea dan Cukai Pangkalpinang

Baca juga: 15 Kontainer Diamankan di Batam, tapi 2 Ekspor Mineral Tanah Jarang PT PMM Sudah Lolos ke Luar Negeri

"Tim penyidik menetapkan tiga orang tersangka," tegas Syarief dalam konferensi pers.

Penyidikan terus berlanjut untuk mengungkap aliran ekspor ilegal dan kerugian negara akibat kasus ini.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :