Duh, Setelah Ibu Meninggal Dunia, Siswi di Batam Ini Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Duh, Setelah Ibu Meninggal Dunia, Siswi di Batam Ini Jadi Budak Seks Ayah Kandung

Kapolsek Bengkong AKP Hendrianto mengekpos kasus pencabulan anak kandung di Polsek Bengkong. (foto: edo/batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Perbuatan Abdul Khalik (46), warga Bengkong Abadi, Batam benar-benar biadab. Pria ini telah berkali-kali mecabuli anak kandungnya sendiri benisial SRK (17) sejak 2013. Perbuatan ini terjadi sejak anaknya masih duduk di bangku kelas 1 SMA dan sejak istrinya meninggal dunia.

Kapolsek Bengkong, AKP Hendrianto mengatakan, perbutan ayah dari 6 orang anak ini terbongkar setelah SRK sudah tidak tahan lagi dan akhirnya mengadu kepada tantenya.

"Perbuatan ini dilakukannya sejak tahun 2013 lalu sampai sekarang. Sudah tidak terhitung lagi dia melakukannya berapa kali," ungkap AKP Hendrianto.

Selain itu, Hendrianto juga menjelaskan, saat ingin berhubungan pelaku selalu memaksa dan memukul jika menolak. Setelahi itu, pelaku selalu mengancam korban apabila menceritakan kejadian ini kepada siapapun.

"Pelaku melakukannya selalu dengan ancaman, kalau menolak dia akan memukul korban," kata Hendrianto, Senin (2/5/2016).

Saat ini, SRK anak Abdul Khalik telah berumur 17 tahun. Dia pernah menjadi siswi di salah satu SMK di Kota Batam. Korban akhirnya putus sekolah karena tidak sanggup selalu menanggung beban mental.

Perbuatan bejat tersebut selalu mencabuli SRK di rumahnya sendiri yang terletak di Bengkong Abadi. Karena takut oleh ancaman, korban terpaksa melayani nafsu bejat ayah kandungnya.

Kasus ini terbongkar setelah SRK akhirnya memberanikan diri mengadu kepada tantenya yang berada di Medan. Kemudian tantenya datang ke Batam dan langsung membuat laporan ke Mapolsek Bengkong pada 27 April lalu.

"Korban mengadu sama tantenya yang di Medan, kemudian tantenya datang langsung buat laporan," terang Hendrianto.

Atas perbutan pelaku yang tega menyetubuhi anak kandungnya. Abdul Khalik dikenakan dengan pasal Pasal 82 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman penjara 20 tahun.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews