Polda Kepri Dalami Dugaan Kekerasan Psikis Siswa Playgroup Djuwita, Enam Saksi Diperiksa
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Bonic.
Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau terus mendalami laporan dugaan kekerasan psikis yang dialami seorang siswa di Sekolah Djuwita. Hingga kini, penyidik Subdirektorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah memeriksa enam orang saksi dalam proses penyelidikan kasus tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, Kombes Pol Donny Bonic, mengatakan laporan yang diajukan orang tua siswa berinisial SS masih berada pada tahap penyelidikan dan belum memasuki tahap penyidikan.
"Terkait laporan tersebut, ini masih proses penyelidikan. Kemudian kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi," ujar Donny, Kamis (25/6/2026).
Menurut Donny, para saksi yang diperiksa merupakan pihak-pihak yang dinilai memiliki keterkaitan dengan peristiwa yang dilaporkan. Keterangan mereka dibutuhkan untuk mengungkap fakta dan kronologi yang sebenarnya terjadi.
Selain memeriksa saksi, penyidik juga telah melayangkan undangan klarifikasi kepada Kepala Sekolah Djuwita. Namun hingga saat ini, pihak kepolisian masih menunggu kehadiran yang bersangkutan untuk memberikan keterangan.
"Kepala sekolah sudah kita undang untuk klarifikasi, namun saat ini kita masih menunggu kehadirannya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," katanya.
Donny menjelaskan, penanganan perkara ini dilakukan dengan pendekatan khusus karena korban yang dilaporkan masih berstatus anak di bawah umur. Oleh sebab itu, seluruh proses penyelidikan mengedepankan prinsip perlindungan anak dan kehati-hatian dalam pengumpulan alat bukti.
Penyidik saat ini juga menunggu hasil asesmen dari psikolog sebagai bagian penting dalam proses pendalaman kasus. Hasil pemeriksaan ahli tersebut nantinya akan menjadi salah satu dasar untuk menentukan apakah terdapat unsur pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.
"Kita masih menunggu hasil pendalaman dari pihak psikologi terhadap anak tersebut. Kalau dari pemeriksaan saksi dan keterangan ahli memang menyatakan ada arah pidana, nanti akan kita gelar perkara untuk menentukan kelanjutan laporan tersebut," jelas Donny.
Ia menegaskan, penyidik belum mengambil kesimpulan apa pun dan masih fokus mengumpulkan seluruh keterangan, bukti, serta pendapat ahli sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Polda Kepri memastikan proses penanganan laporan akan dilakukan secara profesional, objektif, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap mengutamakan perlindungan terhadap hak-hak anak yang terlibat dalam perkara tersebut.
Komentar Via Facebook :