Disdukcapil Batam Akan Terbitkan KTP Non-Permanen Bagi Pendatang, Jamin Layanan Publik Tetap Lancar
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy. (Foto: istimewa)
Batam, Batamnews — Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Batam mengumumkan kebijakan strategis baru, berupa penerbitan Kartu Tanda Penduduk (KTP) Non-Permanen bagi warga pendatang yang berdomisili di Kota Batam, namun belum atau tidak memiliki dokumen KTP maupun Kartu Keluarga (KK) setempat.
Kepala Disdukcapil Kota Batam, Sri Miranthy Adisthy, menjelaskan bahwa kebijakan ini diambil sebagai langkah proaktif pemerintah daerah untuk memayungi hak-hak administrasi para perantau.
"Jadi, mengenai yang KTP non-permanen ini, adalah untuk warga kita yang tinggal di Batam tetapi tidak memiliki KTP ataupun KK Batam. Nah, ini juga diterbitkan supaya pelayanan publiknya tidak terganggu untuk warga kita yang ada di Batam gitu," ujar Sri Miranthy Adisthy saat berada di kantor DPRD Kota Batam, Rabu (24/6/2026).
Saat ditanya mengenai apakah kebijakan kartu identitas sementara ini dikhususkan bagi segmen tertentu atau tenaga kerja saja, Sri Miranthy menegaskan bahwa fasilitas ini terbuka lebar untuk seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang status profesi.
"Semua. Jadi non-permanen ini, setiap NIK (Nomor Induk Kependudukan) bisa mendapatkan dokumen non-permanen tersebut," tegasnya.
Beliau juga memaparkan bahwa KTP Non-Permanen ini memiliki masa berlaku transisi. Identitas ini dapat menjadi jembatan bagi para pendatang yang nantinya berniat untuk menetap secara permanen di Kota Batam.
"Ah jadi non-permanen ini berlakunya satu tahun. Nanti kita lihat, setelah satu tahun kita lihat jika tidak ada kendala, baik blank sistem semua, bisa didapatkan KTP Batam (permanen)," jelas Sri Miranthy mengenai proses peningkatan status kependudukan tersebut.
Kejar Target Identitas Kependudukan Digital (IKD)
Selain fokus pada penataan penduduk non-permanen, Sri Miranthy Adisthy juga menyoroti pentingnya akselerasi program nasional Identitas Kependudukan Digital (IKD).
Ia mengungkapkan bahwa dalam waktu dekat, status penggunaan aplikasi digital ini akan berubah dari sekadar imbauan menjadi sebuah kewajiban hukum.
"Jadi, IKD ini identitas kependudukan digital. Memang saat ini masih imbauan. Tapi ini kami dapat informasi dari Dirjen Mendagri, Dirjen Dukcapil Mendagri, bahwa sedang diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden) dan ini ke depannya mungkin akan segera diwajibkan," ungkapnya.
Menurut Sri Miranthy, masyarakat tidak perlu khawatir dengan keamanan sistem ini karena enkripsi dan perlindungan datanya dikawal sangat ketat melalui verifikasi manual oleh otoritas resmi di lapangan.
"IKD ini fungsinya sangat banyak, lebih terjamin juga kerahasiaan datanya karena ini aktivasi harus melalui petugas resmi, baik di Dukcapil ataupun di kecamatan. Nah, jadi tidak perlu juga jauh-jauh ke Dukcapil, bisa juga dilakukan di kecamatan sesuai domisili," terangnya membagikan kemudahan akses bagi warga.
Disdukcapil Batam saat ini tengah bekerja keras mengejar ketertinggalan angka capaian IKD. Sri Miranthy mengakui bahwa posisi Batam saat ini masih berada di bawah target indikator makro yang dipatok oleh pemerintah pusat.
"Kemudian kita juga punya target dari pusat itu setiap daerah harus 30 persen minimal, seperti itu. Nah, kita memang masih jauh dari jumlah penduduk yang ada saat ini, masih di angka 6,85 persen," akunya secara terbuka.
Meskipun belum ada tenggat waktu yang mengikat kapan target tersebut harus tuntas, Sri Miranthy memastikan jajarannya tidak akan mengendurkan tempo pergerakan di lapangan dalam mengedukasi warga Batam.
"Oh, ini terus berjalan, ini terus berjalan. Jadi memang karena ini juga belum diwajibkan, tetapi arahan dari Mendagri ini harus tetap disosialisasikan. Jadi, setiap momentum kegiatan, kami selalu membuat kegiatan aktivasi IKD untuk warga kita," pungkas Sri Miranthy Adisthy menutup penjelasannya.
Komentar Via Facebook :