6 Saksi Ungkap Penganiayaan di Mess Batam: Korban Ditendang, Dilukis, hingga "Ritual" Sebelum Tewas
Suasana sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan terhadap calon pemandu lagu, Dwi Putri Apriliandini, di Pengadilan Negeri Batam, Senin (8/6/2026). Majelis hakim mendengarkan keterangan enam mantan pekerja hiburan malam yang mengaku menyaksikan langsung rangkaian penganiayaan berujung kematian korban pada akhir November 2025.
Batam, Batamnews – Sidang lanjutan dugaan pembunuhan terhadap Dwi Putri Apriliandini, calon pemandu lagu yang tewas di sebuah mess pekerja hiburan malam, kembali menyisakan duka di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Senin, 8 Juni 2026.
Empat terdakwa yakni Wilson Lukman alias Koko, Anik alias Meylika alias Mami, Papi Charles, dan Papi Tama kembali menghadap majelis hakim. Mereka tiba di Ruang Sidang Kusumah Atmadja dengan pengawalan ketat.
Di hadapan mereka, satu per satu mantan rekan korban berbicara, mengungkap petunjuk demi petunjuk.
Baca juga: Modus Kotak Kayu dan Nama Samaran, Polda Kepri Gagalkan Pengiriman Ganja dari Banda Aceh ke Batam
Sidang yang sedianya menghadirkan tujuh saksi ini hanya dihadiri enam orang. Mereka membongkar apa yang terjadi di balik tembok mess pada 25 November 2025, hari-hari terakhir Dwi Putri masih bernyawa.
Cerita bermula dari saksi pertama, Wilma alias Lira. Mantan pemandu lagu itu mengaku diperintah Anik alias Mami untuk berpura-pura dicekik oleh Dwi Putri.
"Disuruh Mami untuk membuat seolah-olah saya dicekik korban," ujar Wilma di persidangan.
Adegan itu direkam oleh Papi Charles. Bahkan, pengambilan gambar dilakukan berulang karena dianggap kurang meyakinkan. Wilma mengaku tak tahu tujuan video itu. Namun, tak lama setelah rekaman selesai, Wilson Lukman datang.
"Sore harinya, saya lihat Wilson menendang wajah korban dua kali," kata Wilma.
Korban lalu dibawa ke sebuah ruang yang disebut penghuni mess sebagai "ruang ritual" oleh Papi Tama dan Papi Charles. Sepulang dari ruang itu, kondisi Dwi Putri sudah sangat lemah.
Ia dipapah ke kamar mandi, dimandikan, dan tak mampu bicara sepatah kata pun. Wilma melihat luka lebam dan darah di pipi kanan korban.
Kesaksian lebih keras datang dari Putri Meliani Agusti (26 tahun). Pada siang 25 November, ia mendengar Wilson memarahi korban dengan suara keras, disusul teriakan kesakitan dari Dwi Putri.
"Mendengar suara korban teriak kesakitan. Saya hanya mendengar dari kamar," katanya.
Malam harinya, Putri melihat wajah Dwi Putri sudah dilukis. Papi Tama bahkan kembali melukis wajah korban saat itu. Meski mata korban masih terbuka, ia tak lagi berbicara.
Putri juga menyaksikan langsung pemukulan brutal. "Wilson memukul dan menjambak korban berulang kali menggunakan sapu. Korban tidak melakukan perlawanan. Hanya menjerit kesakitan," ujarnya.
Memasuki dini hari 27 November 2025, Putri melihat keempat terdakwa ikut menyiram tubuh korban dengan air. Saat membantu mengganti pakaian, ia kaget: hampir seluruh tubuh korban dipenuhi memar.
"Badannya sudah lemas sekali. Tidak ada perlawanan," imbuhnya.
Saksi ketiga, Pinka Sari, menambahkan bahwa pemukulan pertama justru terjadi pada Selasa, 25 November 2025 sekitar pukul 03.00 dini hari, dipicu ucapan korban yang dianggap "sombong" oleh Wilson.
Kisah memilukan berlanjut. Salsabila, mantan pekerja yang diminta Wilson menjaga korban, mengaku memberi makan dan mengajak korban bicara. Namun, Dwi Putri sudah tak mampu duduk sendiri. "Saya lihat lebam biru di mana-mana: wajah, bahu, lengan, paha, hingga kaki," katanya.
Puncak kesaksian datang dari Reinka, mantan koordinator pemandu lagu. Ia dipanggil ke mess pada Kamis, 27 November 2025, sekitar pukul 04.00 dini hari. Terdakwa memintanya memeriksa denyut nadi korban karena mengaku Dwi Putri hanya mengalami gangguan bipolar.
"Saya cek dua kali. Tidak ada respons sama sekali. Tubuhnya sudah kaku," ujar Reinka.
Baca juga: Sidang Kasus Pembunuhan Dwi Putri di Batam Kembali Digelar, Tujuh Saksi Disiapkan Jaksa
Ia panik dan sempat memperingatkan penghuni mess: "Saya bilang, kalau anak ini kenapa-kenapa bisa jadi kasus." Namun, ia mengaku takut untuk melapor ke polisi.
Sidang diskors pukul 17.30 WIB untuk jeda salat. Hingga sore, saksi keenam, Rita Marlina, seorang lulusan kebidanan yang mengenal seluruh terdakwa, masih menunggu giliran untuk memberikan keterangan.
Dalam perkara bernomor 264/Pid.B/2026/PN Btm ini, Wilson Lukman alias Koko didakwa sebagai terdakwa utama bersama tiga lainnya, terkait kematian Dwi Putri Apriliandini yang diduga tewas akibat serangkaian penganiayaan pada akhir November 2025.
Komentar Via Facebook :