Viral Pulau Katang di Lingga Dijual Rp65 Miliar di Media Sosial

Viral Pulau Katang di Lingga Dijual Rp65 Miliar di Media Sosial

Pulau Katang di Lingga yang dijual di media sosial. (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Lingga, Batamnews — Jagat media sosial dihebohkan dengan unggahan penjualan sebuah pulau di Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau. Pulau Katang, yang berada di pintu masuk wilayah Lingga, ditawarkan dengan harga fantastis mencapai Rp65 miliar lengkap dengan klaim Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun.

Unggahan tersebut muncul dari akun Threads bernama q_bly dan langsung memicu perhatian publik. Dalam promosi itu, Pulau Katang disebut memiliki luas sekitar 73 hektare dan diklaim cocok dijadikan pulau pribadi, kawasan resort eksklusif, hingga destinasi wisata premium.

Pulau Katang sendiri bukan lokasi asing di Kabupaten Lingga. Letaknya berdekatan dengan Pulau Benan yang selama ini dikenal sebagai salah satu destinasi wisata bahari unggulan di Kepulauan Riau dengan panorama laut serta spot snorkeling dan diving.

Pada masa pandemi Covid-19 lalu, kawasan itu sempat digarap sebagai proyek investasi pariwisata oleh PT Angkasa Wijaya Grup. Perusahaan tersebut merancang pembangunan resort dan villa bernuansa Melayu Kepri di atas lahan seluas 73 hektare, lengkap dengan berbagai fasilitas wisata pendukung.

Namun, munculnya iklan penjualan pulau itu kini memunculkan tanda tanya di tengah masyarakat terkait legalitas transaksi dan status kepemilikan lahannya.

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kepulauan Riau, Hendri Kurniadi, membenarkan bahwa pemerintah provinsi telah memantau informasi yang ramai beredar di media sosial tersebut.

“Iya, iklan penjualan Pulau Katang Lingga yang Anda kirim itu memang sedang beredar,” kata Hendri kepada Batamnews, Kamis (28/5/2026).

Hendri menegaskan, secara hukum sebuah pulau tidak bisa dimiliki sepenuhnya oleh individu maupun perusahaan. Menurut dia, yang dapat diperjualbelikan hanyalah hak atas lahan seperti Hak Guna Bangunan (HGB) atau Hak Guna Usaha (HGU).

“Yang biasanya diperjualbelikan itu hak atas lahannya, seperti Hak Guna Bangunan atau Hak Guna Usaha, bukan pulaunya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah memiliki kewenangan untuk mencabut izin apabila pemanfaatan lahan dinilai melanggar aturan atau bertentangan dengan kepentingan umum.

Hingga kini, belum ada penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Lingga, Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, maupun Kementerian ATR/BPN terkait status transaksi yang beredar tersebut.

Menurut Hendri, masyarakat diminta tidak langsung percaya dengan iklan yang muncul di media sosial sebelum memastikan keabsahan dokumen dan izin lahan kepada instansi terkait.

“Iklan seperti ini sering muncul di media sosial. Tapi keaslian dokumen dan status izinnya tetap harus dicek langsung ke BPN Lingga dan Dinas PMPTSP Kepri,” katanya.

Isu penjualan pulau di wilayah Kepulauan Riau memang kerap menjadi perhatian serius pemerintah. Selain menyangkut investasi dan tata ruang, persoalan itu juga berkaitan dengan posisi strategis Kepri sebagai wilayah perbatasan negara.

“Penjualan pulau di Kepri sering menjadi isu sensitif karena berkaitan dengan wilayah perbatasan antarnegara. Pemerintah tentu memperhatikan hal tersebut,” ujar Hendri.

Ia memastikan pemerintah akan mengambil langkah sesuai ketentuan hukum apabila ditemukan pelanggaran dalam proses penguasaan maupun pemanfaatan lahan di Pulau Katang.

Sementara terkait kelanjutan investasi PT Angkasa Wijaya Grup di kawasan tersebut, Hendri mengatakan pihaknya masih akan melakukan penelusuran lebih lanjut bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) serta Pemerintah Kabupaten Lingga.

“Untuk investasinya apakah sudah berjalan atau belum, kami perlu cross check ke PTSP dan Kabupaten Lingga,” katanya.

Namun, Hendri enggan berspekulasi mengenai pihak yang menjual pulau tersebut di media sosial. “Soal penjualan pulau, kami sudah menjelaskan posisi pemerintah sebelumnya,” tutupnya.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :