Ratusan WNA Digerebek di Baloi View, Sosok Mafia dan Dugaan Beking Masih Misterius
210 WNA yang digrebek di Apartemen Baloi View, Jalan Gajah Mada No. 12, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu pagi, 6 Mei 2026. (Foto: Jamaluddin/Batamnews)
Batam, Batamnews — Penggerebekan besar-besaran terhadap 210 warga negara asing (WNA) di Apartemen Baloi View, Lubuk Baja, Batam, belum sepenuhnya membongkar jaringan di balik dugaan praktik kejahatan siber internasional yang beroperasi di lokasi tersebut.
Hingga kini, sosok pengendali utama maupun dugaan keterlibatan warga negara Indonesia (WNI) dan mafia yang disebut-sebut mengatur aktivitas itu masih menjadi misteri.
Tak hanya itu, dugaan adanya pihak yang memberikan perlindungan terhadap sosok bernama Alvin serta membantu koordinasi operasional jaringan tersebut juga belum terungkap ke publik.
Penggerebekan dilakukan pada Rabu pagi, 6 Mei 2026, di Apartemen Baloi View, Jalan Gajah Mada No. 12, Baloi Indah, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam. Dalam operasi itu, petugas turut mengamankan puluhan perangkat elektronik seperti komputer, CPU, keyboard, hingga telepon genggam yang diduga digunakan untuk aktivitas ilegal.
Lokasi tersebut diduga dijadikan pusat operasi berbagai kejahatan siber, mulai dari judi online, love scam, hingga phishing e-commerce. Para WNA yang diamankan disebut berperan sebagai operator jaringan tersebut.
Aktivitas itu diduga dikendalikan oleh dua sosok berinisial AL dan WL yang disebut memiliki koneksi dengan jaringan di Kamboja.
Meski demikian, hingga kini proses penanganan masih berada di bawah kewenangan Imigrasi. Seluruh WNA yang diamankan saat ini ditahan di Rumah Detensi Imigrasi Batam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Bidang Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Jefrico Daud Marturia, mengatakan WNA yang hanya terbukti melanggar aturan administrasi keimigrasian akan dikenakan deportasi. Namun jika ditemukan unsur pidana, kasusnya akan diserahkan kepada kepolisian.
“Kalau misalnya kami temukan pidana, ya kami serahkan kepada kepolisian. Jika hanya pelanggaran administratif, ya kami deportasi,” ujar Jefrico, Selasa (12/5/2026).
Namun, upaya membongkar aktor utama di balik jaringan ini diperkirakan tidak mudah. Salah satu kendala utama adalah tidak adanya rekaman CCTV di area apartemen.
“CCTV sudah tidak ada, jadi tidak dicek karena memang tidak ada CCTV,” katanya.
Pernyataan itu memunculkan pertanyaan baru mengenai lemahnya pengawasan di lokasi yang diduga menjadi markas operasi ratusan WNA tersebut.
Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kepri, AKBP Arif Mahari, menegaskan bahwa hingga kini pihak kepolisian belum dapat mengambil langkah hukum lebih jauh karena proses pemeriksaan masih dilakukan oleh Imigrasi.
“Hingga saat ini penanganan masih dilakukan oleh Imigrasi,” kata Arif Mahari melalui pesan WhatsApp, Rabu (13/5/2026).
Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelidikan lebih lanjut, termasuk pemeriksaan barang bukti elektronik maupun dugaan tindak pidana judi online dan penipuan digital, Arif menyebut pihaknya masih menunggu koordinasi lanjutan.
“Apabila ada tindak pidananya akan ditindaklanjuti,” ujarnya singkat.
Di sisi lain, Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengatakan pihaknya akan segera menyampaikan perkembangan hasil pemeriksaan kepada publik.
“Nanti kami update ya, Bang,” ujarnya melalui pesan singkat.

Komentar Via Facebook :