GMNI Soroti Gaya Hidup Mewah Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan: Bukan Cuma Tanpa Helm, SIM Moge Mewah Juga Dipertanyakan
Tangkapan layar video Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan saat sedang naik Motor Gede di Batam tanpa gunakan helm.
Batam, Batamnews – Sebuah video singkat menggemparkan jagat maya Kepulauan Riau. Tampak seorang pria mengendarai motor gede (moge) Harley-Davidson FXDR 114 berwarna hitam melaju tanpa mengenakan helm. Pria itu ternyata bukan orang biasa, melainkan Ketua DPRD Kepri, Iman Sutiawan.
Motor mewah berpelat BP 6215 VE dengan mesin 1.868 CC itu, menurut estimasi, dibanderol sekitar Rp645 juta. Namun, yang menjadi sorotan bukan hanya harga atau ketiadaan helm di kepala sang wakil rakyat.
Dewan Pimpinan Cabang Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPC GMNI) Kota Batam langsung bereaksi keras. Mereka menilai aksi tersebut bukan sekadar kelalaian, melainkan sebuah tontonan buruk yang mencederai etika pejabat publik.
Baca juga: Ketua DPRD Kepri Naik Moge Rp645 juta Tanpa Helm di Batam, SIM C2 Jadi Sorotan
Wakil Ketua Bidang Politik dan Hukum DPC GMNI Batam, Dony Setiawan, ketika dimintai tanggapan pada Minggu, 10 Mei 2026, mengatakan bahwa tindakan Iman jelas melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Seorang pejabat negara seharusnya menjadi contoh dalam menaati aturan hukum, bukan justru mempertontonkan pelanggaran di ruang publik," ujar Dony dengan nada tegas.
Namun, cerita soal pelanggaran ini tidak berhenti di helm. GMNI mengungkap adanya potensi pelanggaran lain yang lebih teknis: surat izin mengemudi (SIM).
Menurut peraturan Kepolisian RI, motor dengan kapasitas mesin di atas 500 CC hanya boleh dikendarai oleh pemilik SIM CII. Adapun syarat untuk mendapatkannya cukup berlapis: pemohon harus berusia minimal 19 tahun, sudah memiliki SIM CI (untuk motor 250-500 CC), dan SIM tersebut sudah dimiliki minimal selama 12 bulan.
"Motor dengan kapasitas mesin 1.868 CC jelas membutuhkan SIM CII. Kami mempertanyakan, apakah yang bersangkutan memenuhi kualifikasi itu?" ujar Dony.
GMNI Batam pun tidak hanya berhenti pada kritik. Mereka mendesak Polresta Barelang untuk segera memproses Iman Sutiawan. Dony menegaskan, karena videonya sudah viral, polisi seharusnya sudah mengetahui pelanggaran ini dan dapat menjadikan video tersebut sebagai bahan awal verifikasi.
"Pelanggaran ini umumnya masuk kategori tilang. Kami tak perlu repot-repot melapor karena polisi sudah seharusnya bertindak," tegasnya.
Baca juga: Viral! Ketua DPRD Kepri Iman Sutiawan Terciduk Kendarai Moge Tanpa Helm di Jalanan Batam
Kekhawatiran terbesar GMNI adalah adanya perlakuan hukum yang tidak setara. "Jangan sampai hukum hanya berlaku tegas kepada masyarakat kecil namun melemah ketika berhadapan dengan pejabat. Ini bisa menimbulkan kegaduhan di ruang publik," pungkas Dony.
GMNI Batam berjanji akan terus mengawal kasus ini sebagai bentuk kontrol sosial mahasiswa, demi tegaknya supremasi hukum dan keadilan di Indonesia.
Komentar Via Facebook :