Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 21,80 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar

Polda Kepri Gagalkan Penyelundupan 21,80 Kg Sisik Trenggiling Senilai Rp1,2 Miliar

Polisi mengamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang dilindungi, pada Minggu (31/8/2025). (Foto: istimewa)

Rhuuzi Wiranata

Batam, Batamnews – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Dalam operasi ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 21,80 kilogram sisik trenggiling (Manis Javanica) yang dilindungi, pada Minggu (31/8/2025).

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora, S.I.K., M.H., melalui Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penindakan dilakukan pada Jumat (29/8/2025) sekitar pukul 14.45 WIB. Lokasi penindakan berada di samping Laundry Mama SMP Negeri 4 Batam, Kecamatan Bengkong, Kota Batam. Dari lokasi tersebut, diamankan sisik trenggiling dengan berat total 21,80 kg yang termasuk satwa dilindungi sebagaimana tercantum dalam Appendix I dan Peraturan Menteri LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.

"Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 21,80 kg sisik trenggiling (Manis Javanica). Kemudian, dari hasil penyidikan mengungkapkan bahwa sisik trenggiling tersebut memiliki nilai jual sekitar Rp60.000.000 per kilogram, dengan total perkiraan mencapai Rp1,2 miliar," ujar Kasubdit I Ditreskrimsus Polda Kepri AKBP Ruslaeni.

"Rencananya, barang ilegal ini akan diselundupkan ke Vietnam melalui Malaysia, dengan potensi harga jual mencapai tiga kali lipat lebih tinggi di pasar gelap internasional," sambungnya.

Dalam penindakan ini, polisi belum berhasil mengamankan tersangka. Namun, barang bukti berupa sisik trenggiling tetap dikategorikan sebagai satwa dilindungi berdasarkan:

  • Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

  • Pasal 21 ayat (2) huruf c jo Pasal 40A ayat (1) huruf f, yang melarang menyimpan, memiliki, mengangkut, maupun memperdagangkan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup maupun bagian-bagiannya.

"Saat ini, barang bukti telah diamankan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan atau pihak-pihak yang terlibat dalam upaya penyelundupan tersebut," tambah AKBP Ruslaeni.

Polda Kepulauan Riau menegaskan akan terus berkomitmen menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang merusak kelestarian alam dan lingkungan hidup. Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk tidak terlibat dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Polda berharap masyarakat turut berperan aktif menjaga kelestarian satwa dengan tidak membeli, memperjualbelikan, maupun mendukung aktivitas perdagangan ilegal. Upaya bersama ini dinilai penting untuk mewujudkan lingkungan yang lestari demi masa depan generasi mendatang.

Baca Berita Lainnya di Google News.
Simak Berita Terupdate Tentang Batam, Kepri dan Sekitarnya di Ponselmu. Pilih Saluran Batamnews di Channel WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZTLte2f3EBce7FG60k. Pastikan Aplikasi WhatsApp sudah Terinstal.

Komentar Via Facebook :