Begini Perkembangan Kasus Kaburnya WN Singapura dari Tahanan Imigrasi Batam

Begini Perkembangan Kasus Kaburnya WN Singapura dari Tahanan Imigrasi Batam

Kakanim Batam Agus saat memberikan keterangan pers. (Foto: Iskandar/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Damar Bahadur Chettri alias Sam Chettri (55), warga negara Singapura yang kabur dari tahanan Imigrasi Kelas I Batam saat ini masih buron. Pihak Kepolisian hingga saat ini masih melakukan penyidikan terhadap kaburnya WNA tersebut.

"Penyidikan masih berlangsung. Katanya bandar narkoba, katanya bandar judi, katanya calo dan itu masih katanya," ujar Kapolresta Barelang Kombes Pol Helmy Santika belum lama ini.

Damar Bahadur Chettri alias Sam Chettri (55) ditangkap Imigrasi Kelas I Batam pada 22 Desember 2015. Ia ditangkap di Pelabuhan Ferry International Batam Centre, Batam karena mengantongi paspor palsu Indonesia.

Saat ditangkap informasinya Sam Chettri membawa barang bawaan, namun hal tersebut dibantah oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam Agus Widjaja. Agus mengatakan Sam Chettri ditangkap karena terindikasi menggunakan paspor palsu.

"Sam Chettri ditangkap anggota kita saat hendak berangkat ke Singapura. Dia ngga ada barang apa-apa kok," kata Agus.

Agus menjelaskan, Imigrasi itu hanya melaporkan pada Kepolisian terhadap kerusakan kantor dan pelarian tahanan. Kemudian, setelah dikembangkan Polisi sampai ada pegawai Imigrasi yang menjadi tersangka.

Selain itu, sambung Agus, pihaknya juga melakukan audit internal terhadap pegawai yang diduga terlibat dalam pelarian Sam Chetrri. "Kita juga lakukan audit terhadap pegawai yang melakukan penjagaan," ucapnya.

Sam Chettri sempat ditahan di ruang tahanan kantor Imigrasi Kelas I Batam Centre. Kemudian, hanya mendekam selama satu bulan di dalam tahanan, Sam Chettri berhasil kabur pada 24 Januari 2016 dengan dibantu seorang biro jasa yang bernama Manasar Siagian alias Rock & Roll dan pegawai Imigrasi yang diketahui bernama Zulkifli alias Jul.

Kaburnya Sam Chettri terjadi kasus dugaan suap dan gratifikasi. Saat ini Manasar dan Jul sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Polresta Barelang. Selain itu pihak Kepolisian juga mendalami siapa yang menjadi donatur membantu Sam Chettri kabur.

 

[is]


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews