Inilah Tugas Para Menteri di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran
Pelantikan Wakil Menteri dan Penasehat serta Staf Khusus Presiden RI.
Batam, Batamnews - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, di awal masa kepemimpinannya membuat gebrakan yang cukup mencengangkan. Salah satu langkah terbesarnya adalah penambahan jumlah kementerian dan penghapusan nomenklatur beberapa kementerian.
Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih Periode 2024-2029 yang ditandatangani pada 21 Oktober 2024, terdapat 48 kementerian dalam kabinet baru ini.
Dari 48 kementerian tersebut, terdapat tujuh Kementerian Koordinator (Menko) yang mengawasi berbagai kementerian serta instansi lain yang berkaitan dengan bidang masing-masing.
Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan menjadi yang terbanyak membawahi delapan kementerian, termasuk Kementerian Agama, Pendidikan Dasar dan Menengah, Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Kebudayaan, Kesehatan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/BKKBN, serta Pemuda dan Olahraga.
Baca juga: Daftar Lengkap Pimpinan Komisi DPR RI 2024: Ketua dan Wakil Ketua dari 13 Komisi
Kementerian Koordinator dengan Kementerian Paling Sedikit
Sementara itu, Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan hanya membawahi tiga kementerian, yaitu Kementerian Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Melalui Perpres ini juga, Prabowo memutuskan untuk membubarkan Sekretariat Kabinet. Fungsi dari Sekretariat Kabinet akan diintegrasikan ke dalam kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah penempatan Kementerian Keuangan di bawah koordinasi langsung Presiden, bukan lagi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Hal ini ditegaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan, Deni Surjantoro.
Pembagian Tugas Kementerian Koordinator
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan membawahi Kementerian Dalam Negeri, Luar Negeri, Pertahanan, Hukum dan HAM, Komunikasi dan Informatika, PANRB, Kejaksaan Agung, TNI, Polri, dan instansi terkait lainnya.
- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian mengawasi Kementerian Ketenagakerjaan, Perindustrian, Perdagangan, Pertanian, ATR/BPN, BUMN, Koperasi dan UKM, dan lainnya, yang kali ini berkurang dari sembilan menjadi tujuh kementerian.
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan membawahi kementerian-kementerian terkait pendidikan, kesehatan, kebudayaan, hingga olahraga.
- Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi membawahi kementerian-kementerian di bidang ESDM, PUPR, perhubungan, lingkungan hidup, pariwisata, hingga BKPM.
Baca juga: Titiek Soeharto Jadi Ketua Komisi IV DPR RI, Fokus Percepat Ketahanan Pangan Nasional
Selain itu, terdapat Perpres Nomor 137 Tahun 2024 yang mengatur perihal Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden. Dalam aturan ini, ada 15 orang yang ditugaskan sebagai orang-orang khusus Prabowo, termasuk tujuh utusan khusus, tujuh penasihat khusus, dan satu staf khusus.
Tugas Penasihat Khusus, Utusan Khusus, dan Staf Khusus Presiden
- Penasihat Khusus Presiden bertugas membantu presiden dalam hal-hal tertentu di luar urusan yang sudah ada dalam organisasi kementerian.
- Utusan Khusus Presiden bertugas untuk melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Presiden di luar tugas kementerian yang ada.
- Staf Khusus Presiden memiliki fungsi untuk memperlancar tugas presiden, termasuk menjadi sekretaris pribadi presiden.
Perubahan-perubahan ini menunjukkan bagaimana kabinet Prabowo-Gibran diharapkan membawa efisiensi dan penguatan koordinasi antar lembaga untuk menghadapi tantangan pemerintahan ke depan.

Komentar Via Facebook :