Warga Kompak Bungkam Soal Penyambungan Pipa Air Ilegal

Warga Kompak Bungkam Soal Penyambungan Pipa Air Ilegal

Petugas ATB dikawal polisi membongkar jaringan pipa ilegal di Bengkong. (foto: isk)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Warga di sekitar Perumahan Perumahan Tropicana, Bengkong Sadai, Batam enggan berkomentar terkait pemasangan pipa air ilegal yang dibongkar PT Adhya Tirta Batam (ATB), Kamis (3/3/2016).

Informasi yang dikumpulkan pihak ATB di lokasi, warga yang mendapatkan sambungan air dari pipa ilegal tersebut harus membayar biaya penyambungan sebesar Rp 1.500.000 dan harga langganan sebesar Rp 14.000 per kubik. Tarif air ini hampir tiga kali lipat dari tarif air resmi yang dipakai oleh ATB.

"Informasi yang kita peroleh tadi, biaya pemasangan Rp 1.500.000 dan bayar Rp 14.000 per kubik," ujar Public And Media Relation ATB, Wijanarko Iksa saat di lokasi, Kamis (3/3/2016).

Sambungnya, warga yang berdagang di kios-kios tersebut bungkam dan menolak memberikan informasi lebih lanjut. "Kita nggak tau apa penyebabnya warga yang berjualan di kios nggak mau berbicara lebih jauh soal informasi sambungan pipa ilegal ini," ucap Iksa.

Di tempat yang sama, Ketua RW 17 yang enggan menyebutkan namanya saat diwawancarai wartawan mengaku tidak pernah dilibatkan semenjak pemasangan awal.

"Saya nggak pernah tahu dan tidak pernah dilibatkan," ujarnya sambil berlalu.

Selain itu, warga yang berdagang di kios-kios yang dialiri pipa air ilegal tersebut juga enggan berkomentar. "Saya nggak tau, saya baru di sini dan hanya menyewa saja," kata seorang pedagang, Ipah.

(isk)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews