DPRD Karimun Soroti Masalah Keterlambatan Penyaluran Dana Bagi Hasil dari Provinsi Kepri
Anggota DPRD Karimun, Sulfanow Putra.
Batamnews, Karimun - Penyampaian Dana Bagi Hasil (DBH) oleh Sekretaris Daerah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri), Adi Prihantara, disayangkan oleh Anggota DPRD Karimun, Sulfanow Putra.
Pernyataan Adi mengenai telah dibayarkannya dana transfer dari Provinsi Kepri ke Kabupaten Karimun memicu komentar dari Sulfanow.
Dia menegaskan bahwa tidak semua dana yang ditransfer diterima secara penuh. Contohnya, pembagian pajak kendaraan tidak pernah dibayarkan secara lengkap selama empat triwulan dalam satu tahun.
"Selama saya menjadi anggota DPRD Karimun, selalu begitu. Kami hanya menerima tiga triwulan, dan untuk triwulan keempat, dana tersebut dikirimkan tahun depannya," kata Putra, Kamis, 10 Oktober 2024.
Baca juga: KEK Pariwisata dan Kesehatan Perkuat Posisi Batam Sebagai Destinasi Pariwisata Kesehatan Regional
Namun, Putra juga mengakui bahwa DBH dari pertambangan dan pajak rokok selalu dikirimkan ke Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun. Dia menjelaskan bahwa dana tersebut sudah memiliki peruntukan tertentu, seperti untuk kesehatan dan pendidikan.
"Pajak rokok dan tambang memang kami akui. Itu hanya mampir ke provinsi dan diserahkan ke kabupaten/kota. Tapi itu sudah ada peruntukannya," ujarnya.
Dia menambahkan bahwa dana transfer yang paling signifikan berasal dari pajak kendaraan bermotor, yang digunakan untuk pembayaran seperti Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) pegawai, gaji honorer, dan pembiayaan lainnya.
Hal ini menyebabkan pembayaran TPP pegawai di jajaran Pemkab Karimun sering tertunda. "Dana yang paling besar dan bebas kami gunakan adalah pajak kendaraan bermotor," jelas Putra.
Hingga saat ini, dana transfer dari provinsi baru dilakukan hingga triwulan kedua, sementara dana untuk triwulan ketiga belum diterima.
"Sampai kini itu baru triwulan kedua, dan triwulan ketiga belum masuk. Ini sudah bulan Oktober, sebentar lagi November. Jadi masih ada keterlambatan, jangan mereka buang badan," kata Sulfanow Putra.
Sebagai Anggota Badan Anggaran DPRD Kabupaten Karimun, Putra mengaku telah melakukan beberapa kunjungan terkait masalah penyaluran DBH triwulan keempat.
"Kami sudah beberapa kali melakukan kunjungan kerja ke Pemprov Kepri membahas persoalan ini, namun belum ada titik terang. Akibatnya, tunda bayar untuk beberapa kegiatan setiap tahunnya terus berlanjut," ujarnya.
Putra menyarankan agar Sekda Provinsi Kepri mempertanyakan kejelasan hal tersebut kepada Bapenda Kepri.
"Kami tidak pernah mendapatkan empat triwulan untuk pajak kendaraan. Sebaiknya Sekda Provinsi bertanya kepada Bapenda. Kami dari banggar setiap tahun ke Bapenda provinsi menanyakan dana tersebut," katanya.
Baca juga: KKP Gagalkan Penyelundupan 88.200 Ekor Benih Lobster Senilai Rp13,2 Miliar di Batam
Dia juga meminta Pemprov Kepri untuk mempertimbangkan kebijakan penyaluran dana ke kabupaten/kota.
"Kami minta Pemprov Kepri kembali mempertimbangkan kebijakan penyaluran DBH ke kabupaten/kota. Jika setiap tahunnya seperti ini, tunda salur ke Pemkab Karimun akan terus berlarut-larut," tambah Putra.
Sebelumnya, Sekretaris Daerah Provinsi Kepri, Adi Prihantara, menegaskan bahwa hingga awal September 2024, total dana sebesar Rp 55,24 miliar telah ditransfer ke Kas Daerah Pemkab Karimun, termasuk pencairan beberapa komponen penting.
Penyaluran ini meliputi Tunda Salur 2023 senilai Rp 17,16 miliar pada 20 Maret 2024, DBH Reguler Triwulan I 2024 sebesar Rp 11,50 miliar pada 5 April 2024, serta Pajak Rokok Desember 2023 senilai Rp 2,36 miliar dan Pajak Rokok Triwulan I 2024 sebesar Rp 3,71 miliar yang telah disalurkan pada 3 Mei 2024.
Pada 15 Juli 2024, Pemprov Kepri juga telah mentransfer DBH Reguler Triwulan II 2024 sebesar Rp 17,25 miliar, serta Pajak Rokok Triwulan II 2024 senilai Rp 3,23 miliar yang diterima pada 29 Juli 2024.
Adi menegaskan bahwa seluruh komponen tersebut telah disalurkan sesuai prosedur dan jadwal. “Kami telah memenuhi kewajiban kami, dan jumlah total transfer ini menunjukkan Pemprov Kepri tidak memiliki tunggakan yang bisa menghambat operasional keuangan Pemkab Karimun, termasuk pembayaran TPP,” jelas Adi pada Rabu, 9 Oktober 2024, di Tanjungpinang.

Komentar Via Facebook :