Komplotan Bandit Curanmor Digulung, Ketuanya Ternyata Tahanan Kabur Lapas Barelang

Komplotan Bandit Curanmor Digulung, Ketuanya Ternyata Tahanan Kabur Lapas Barelang

Komplotan curanmor dan barang bukti yang disita polisi di Polresta Barelang. (foto: ist)


BATAMNEWS.CO.ID, Batam - Empat orang komplotan pecah kaca dan pencurian sepeda motor, serta seorang penadah berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Sekupang dan Satreskrim Polresta Barelang. Parahnya, komplotan ini diketuai oleh dua orang buronan yang kabur dari Lapas Barelang pada 2015 silam.

Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Yoga Buanadipta Ilafi, mengatakan bahwa pegakuan dari para pelaku, mereka beraksi sebanyak 21 kali. Sebanyak 13 kali diantaranya aksi pencurian sepeda motor dan 8 kali aksi pencurian pecah kaca mobil.

"Dua orang diantaranya, adalah target operasi aparat kepolisian, karena mereka kabur dari Lapas Barelang pada 2015 lalu. Mereka kabur saat petugas dan narapidana lainnya tengah melaksanakan Salat Jumat," kata Kasat Reskrim Kompol Yoga, Senin (15/2/2016).

Kedua orang buronan tersebut ialah M Efendi alias Pepen (29) dan Redi Pranata (33). Keduanya harus dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melawan dan kabur saat diciduk di tempat persembunyian mereka. Pepen ditangkap di Tiban dan Redi di kawasan Batuaji.

"Untuk Redi, dia berusaha kabur saat ditangkap, sehingga dilumpuhkan dengan menembak kakinya. Sementara Efendi, mencoba melawan saat ditangkap, dan kakinya juga terpaksa ditembak," jelas Kompol Yoga.
 
Pengungkapan sindikat ranmor dan pecah kaca tersebut berawal dengan ditangkapnya Efendi alias Pepen oleh Polsek Sekupang. Kemudian Satreskrim membantu dalam pengembangan, sehingga empat orang lainnya turut dibekuk.

Untuk aksinya, mereka juga merekrut dua mantan residivis kasus pencurian, Iskandar alias Mamang (47) dan Rosita alias Makmur (29). Sementara Makmur diketahui salah satu pelaku pencurian rumah Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak.

Sementara satu orang lagi, Ashari (28), adalah penadah atau penghubung antara pelaku dengaan pembeli barang hasil curian.

Keempat orang tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman 9 tahun penjara, dan satu orang penadah dijerat pasal 480 KUHP dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun penjara.

(edo)


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews