Mengemudi di Luar Negeri? Simak Daftar Negara yang Mengakui SIM Indonesia

Mengemudi di Luar Negeri? Simak Daftar Negara yang Mengakui SIM Indonesia

Ilustrasi.

Batam, Batamnews - SIM (Surat Izin Mengemudi) yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia ternyata memiliki berbagai kemungkinan penggunaan di luar negeri. Sejumlah negara telah mengakui validitas SIM Indonesia untuk pengemudi yang berada di wilayah mereka.

Berikut adalah daftar negara-negara di mana SIM Indonesia diakui:

Negara ASEAN

Sim Indonesia dapat digunakan di beberapa negara anggota ASEAN, sejalan dengan Agreement of the Recognition of Domestic Driving Licence yang diterbitkan oleh negara-negara ASEAN pada tahun 1985. Negara-negara ASEAN yang menerima SIM Indonesia meliputi:
- Brunei Darussalam
- Filipina
- Thailand
- Vietnam
- Laos
- Myanmar
- Singapura (catatan: SIM hanya berlaku selama 12 bulan sejak kedatangan)
- Malaysia (pengemudi harus memiliki SIM Internasional dan SIM Indonesia yang masih berlaku, atau dapat mengajukan permohonan untuk mendapatkan SIM di Malaysia melalui Institut Mengemudi Malaysia jika tidak ada SIM Internasional).

Baca juga: Motor Pedagang Roti Keliling di Batam Hangus Terbakar, Hanya Sisakan Roti dan Gerobak

Perlu dicatat bahwa awalnya perjanjian ini ditandatangani oleh beberapa negara ASEAN, seperti Indonesia, Malaysia, Brunei Darussalam, Filipina, Singapura, dan Thailand, tetapi kemudian negara lain seperti Vietnam, Laos, Myanmar, dan Kamboja juga menyusul dalam mendukung perjanjian ini.

Amerika Serikat

Selain di beberapa negara ASEAN, SIM Indonesia juga dapat digunakan di Amerika Serikat. Sebagai contoh, komika Soleh Solihun menyebutkan pengalamannya saat menggunakan SIM Indonesia untuk mengemudi di Amerika Serikat. Namun, peraturan dapat bervariasi antara negara bagian di Amerika Serikat. Beberapa negara bagian membolehkan penggunaan SIM dari negara asal, sementara yang lain mungkin memerlukan SIM Internasional.

SIM Internasional

SIM Internasional diperlukan untuk mengemudikan kendaraan di negara-negara yang tidak mengakui SIM Indonesia. SIM Internasional ini berlaku di 92 negara yang mengikuti Konvensi Wina Tahun 1968, termasuk Amerika Serikat.

Baca juga: Gibran Rakabuming Raka Resmi Diajukan Partai Golkar Dampingi Prabowo di Pilpres 2024

Penting untuk selalu memahami peraturan setempat dan persyaratan penggunaan SIM saat berkendara di luar negeri. Keberlakuan SIM Indonesia dapat berbeda-beda antara negara-negara, jadi sebaiknya selalu memeriksa persyaratan yang berlaku sebelum memutuskan untuk mengemudi di luar negeri.


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews