Pemerintah Kota Palembang Terapkan Aturan Potong Gaji ASN dan Honorer Jika Terlambat ke Kantor, Mulai dari Satu Menit

Pemerintah Kota Palembang Terapkan Aturan Potong Gaji ASN dan Honorer Jika Terlambat ke Kantor, Mulai dari Satu Menit

Ilustrasi

Palembang, Batamnews - Pemerintah Kota Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel), telah mengumumkan penerapan aturan potong gaji bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan tenaga honorer yang terlambat presensi. Aturan ini bertujuan untuk meningkatkan disiplin kerja dan ketepatan waktu dalam menjalankan tugas.

Menurut aturan yang dikeluarkan, setiap ASN yang terlambat satu menit dari jadwal presensi akan mengalami pemotongan gaji sebesar Rp 150.000, sementara tenaga honorer akan mengalami potongan sebesar Rp 75.000. Presensi ASN dan honorer diharapkan dimulai pada pukul 07.30 WIB dan berakhir pada pukul 16:00 WIB untuk hari Senin hingga Kamis. Sedangkan pada hari Jumat, presensi dimulai pada pukul 16:30 WIB.

Namun, kebijakan ini menuai kekhawatiran dan keluhan dari sebagian ASN di Pemerintah Kota Palembang. Salah satu ASN, yang akan kami sebut sebagai YN, yang bekerja di salah satu dinas di Pemkot Palembang, mengungkapkan bahwa terlambat ke kantor bukanlah disengaja. YN menjelaskan bahwa faktor-faktor seperti hujan atau kemacetan lalu lintas seringkali membuatnya terlambat tiba di kantor.

Baca juga : Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jambi Digembok oleh GSPI dalam Aksi Demo Terkait PPDB

"Padahal kadang telat pun cuma satu menit, tapi gaji langsung otomatis dipotong. Telat itu pun bukan disengaja, kadang saya kehujanan karena ke kantor pakai motor. Tidak semua orang punya mobil," keluh YN.

Kritik terhadap kebijakan ini juga muncul dari Dedeng Zawawi, seorang pengamat Hukum Tata Kelola dari Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya. Menurut Dedeng, sanksi yang diberlakukan seharusnya tidak bersifat menghukum dan melanggar aturan hukum administrasi.

Dedeng menyatakan, "Pemberian sanksi seharusnya mengacu pada ranah di bidangnya, dalam hal ini pada aspek kinerja pemerintahan. Sanksi administratif dapat menjadi alternatif yang lebih tepat, dengan tahapan sanksi yang ringan, sedang, dan berat tergantung pada tingkat pelanggaran yang dilakukan."

Baca juga : Bayi Malang yang Dibuang di Tanjungpinang Kini Membaik Setelah Mendapat Perawatan Medis di RSUD Raja Ahmad Tabib

Dedeng juga menegaskan bahwa pendekatan persuasif harus dilakukan terlebih dahulu, terutama karena ASN dan tenaga honorer merupakan pegawai yang memiliki pendidikan dan pengetahuan yang cukup. Selain itu, Dedeng berpendapat bahwa pembinaan terhadap pegawai terkait masalah keterlambatan harus dilakukan dengan jelas dan tidak terkesan arogan.

"Pembenahan melalui pendekatan yang mendidik dan mengedepankan nilai-nilai kemanusiaan harus diutamakan. Cara-cara yang humanis dan penciptaan budaya kerja yang sistematis dapat mengatasi masalah keterlambatan kerja tanpa perlu menerapkan sanksi pemotongan gaji yang dianggap tidak tepat," tambah Dedeng.

Meskipun Pemerintah Kota Palembang telah berusaha meningkatkan tata kelola pemerintahan dan disiplin kerja, pendekatan yang lebih humanis dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dinilai lebih efektif dalam membangun budaya kerja yang baik. Dedeng berharap bahwa ke depannya, upaya seperti ini akan terus ditingkatkan dalam membina pemerintahan di era modern.

Sebagai catatan, Pemerintah Kota Palembang dapat mempertimbangkan saran dan kritik dari berbagai pihak untuk mengkaji ulang kebijakan ini demi mencapai penyelesaian yang adil dan memenuhi kebutuhan pegawai dalam menjalankan tugasnya dengan baik.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews