Restoran Singapura Disanksi Tutup 2 Minggu karena Kutu dalam Makanan: Proofer Bakery & Pizzeria

Restoran Singapura Disanksi Tutup 2 Minggu karena Kutu dalam Makanan: Proofer Bakery & Pizzeria

Restoran di Singapura (Foto: Dok Pribadi)

Singapura, Batamnews - Restoran Proofer Bakery & Pizzeria yang terletak di Changi City Point telah diberi sanksi untuk ditutup selama dua minggu setelah ditemukan adanya kutu dalam salah satu kemasan makanannya. Singapore Food Agency (SFA) mengumumkan hal ini pada Rabu (12 Juli).

Cabang restoran tersebut tidak diizinkan beroperasi mulai dari tanggal 12 Juli hingga 25 Juli. Selain itu, Proofer juga dijatuhi denda sebesar S$800 (US$599) setelah mengumpulkan total 12 poin pelanggaran dalam satu tahun terakhir. Enam poin di antaranya diberikan karena kegagalan dalam menjaga kebersihan dan kebebasan restoran dari serangan kutu.

Baca juga : Investigasi Polisi Singapura Amankan 360 Tersangka Penipuan dan Money Mule,

Menurut sistem penilaian poin SFA, pemegang lisensi yang mengumpulkan 12 poin atau lebih selama periode 12 bulan dapat diberikan sanksi penangguhan lisensi selama dua atau empat minggu, atau bahkan pencabutan lisensi secara permanen.

"Semua pekerja makanan yang bekerja di restoran yang ditangguhkan juga diharuskan menghadiri dan lulus Kursus Keamanan Pangan Tingkat 1 sebelum mereka diizinkan untuk kembali bekerja," kata perwakilan SFA.

Selain itu, pemegang lisensi juga diwajibkan memastikan bahwa semua petugas kebersihan makanan yang bekerja di restoran yang ditangguhkan, jika ada, menghadiri dan lulus Kursus Keamanan Pangan Tingkat 3.

Baca juga : Pertarungan Dua Miliarder, Elon Musk vs Mark Zuckerberg: Fakta

SFA menegaskan bahwa mereka sangat serius dalam menangani pelanggaran semacam ini dan mengingatkan semua operator makanan untuk selalu menjaga kualitas makanan dan praktik kebersihan pribadi yang baik setiap saat, serta hanya mempekerjakan pekerja makanan yang terdaftar.

Badan tersebut juga menegaskan bahwa mereka tidak akan ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap siapapun yang melanggar Undang-Undang Kesehatan Masyarakat Lingkungan.

Sebelumnya, pada Oktober 2021, dapur pusat Proofer Bakery juga pernah ditangguhkan karena "infestasi hama yang besar". Produk makanan yang didistribusikan ke gerai ritel Proofer di seluruh pulau juga ditarik kembali.

Sementara itu, masyarakat yang menemukan praktik keamanan pangan yang buruk di perusahaan makanan diharapkan untuk tidak ragu melaporkan temuan mereka kepada SFA. Masyarakat dapat memberikan umpan balik melalui formulir umpan balik online atau menghubungi pusat kontak SFA di nomor 6805 2871 dengan memberikan rincian untuk investigasi lebih lanjut.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews