Nuryanto Sarankan Warga Batam Menggugat

Tarif Listrik Naik 45 Persen, DPRD Batam Bakal Revisi Pajak PJU

Tarif Listrik Naik 45 Persen, DPRD Batam Bakal Revisi Pajak PJU

Ketua DPRD Batam Nuryanto (Foto: dok. Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Batam - DPRD Kota Batam akan merevisi Perda tentang Pajak Penerangan Jalan Umum (PPJU). Hal ini buntut dari kenaikan tarif listrik bright PLN Batam yang mencapai 45 persen di tahun 2017 ini.

Rencana revisi Perda itu disampaikan Ketua DPRD Batam Nuryanto Alif. Nuryanto mengatakan upaya tersebut dilakukan untuk membantu meringankan beban masyarakat akibat kenaikan tarif listrik.

“Yang bisa kita lakukan hanya merevisi Perda PPJU,” ujar Nuryanto kepada Batamnews, Kamis (7/12/2017). 

Menurutnya kenaikan tarif listrik biasanya sejalan dengan kenaikan pajak penrengan jalan umum. Namun seharusnya kebijakan tersebut tidak diterapkan dalam kondisi sekarang. 

“Kita menyadari juga masyarakat mengeluhkan kenaikan tarif listrik makanya tidak ditambah lagi dengan kenaikan PPJU,” jelasnya. 

Upaya pembatalan kenaikan PPJU memang tidak terlalu besar pengaruhnya, namun menurutnya tindakan tersebut sesuai dengan kewenangan mereka. 

“Kewenangan tarif listrik itu di Pemerintah Provinsi, dan juga sesuai dengan aturan, makanya dinaikkan, kita juga tidak dapat berbuat banyak,” kata dia. 

Jika masyarakat ingin menggugat kenaikan tarif listrik, ia juga mempersilahkan masyarakat atas tindakan tersebut.

Kenaikan tarif listrik tertuang dalam Peraturan Gubernur Kepri nomor 21 tahun 2017 tentang tarif listrik Batam. Dalam pelaksanaanya kenaikan dibuat secara bertahap, kenaikan 15 persen pada setiap tahapannya. 

Akibat kenaikan tarif listrik, kota Batam mendapat urutan kedua dengan angka inflasi yang tertinggi dari seluruh kota di Indonesia yang mengalami inflasi.

(ret)

 


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews