Seorang Guru di Bintan Dipecat, 4 PNS Diproses

Seorang Guru di Bintan Dipecat, 4 PNS Diproses

BATAMNEWS.CO.ID, Bintan - Badan Pendidikan dan Pelatihan Kepegawaian Daerah (BPPKD) Bintan memberikan sanksi kepada lima PNS Pemkab Bintan. Kelima PNS itu diduga melanggar aturan kedisiplinan kepegawaian.

Kelimanya berasal dari tenaga fungsional dan struktural. Diantaranya seorang guru dan empat staf di beberapa instansi.

"Satu guru dipecat dan empat staf lainnya sedang diproses," ujar Kabid Pembinaan dan Kedisiplinan Kepegawaian, BPPKD Bintan, Ardiyansah kepada Batamnews.co.id, kemarin.

Bedasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS. Apabila pegawai melanggar kedisiplinan tingkat berat maka akan dikenakan sanksi dipecat dengan hormat tidak atas permintaannya sendiri maupun tidak dengan hormat.

Seperti yang dilakukan guru tersebut, dia telah melanggar kedisiplinan dengan meninggalkan tugasnya sebagai aparatur pemerintah. Begitu juga dengan empat staf lainnya yang juga bolos dalam waktu yang lumayan lama.

"Untuk pemecatan guru tinggal menunggu tandatangan kepala daerah saja. Sedangkan empat lainnya bisa dikenakan sanki ringan, sedang bahkan juga berat," kata dia.

Ditanya hanya lima pegawai saja yang dikenakan sanksi akibat melanggar aturan. Ardiyansah mengaku untuk pekan ini baru lima orang yang diproses. Namun tidak menutup kemungkinan akan bertambah. 

Karena dalam beberapa pekan ini, instansinya juga  terus mendapatkan laporan mengenai permasalahan kedisiplinan yang dilanggar oleh pegawai. Baik yang berstatus PTT maupun PNS.

"Kalau secara tertulis baru lima orang. Tapi laporan secara lisan banyak. Kami bakal usut semua pegawai yang langgar aturan," tutupnya. 

(ary)

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews