Ketahuan Berjualan di Karimun, Warga Singapura Dideportasi Imigrasi

Ketahuan Berjualan di Karimun, Warga Singapura Dideportasi Imigrasi

Toh Tiong Beng Glenn saat berada di Detensi Imigrasi Tanjungbalai Karimun (Foto: Edo/Batamnews)

BATAMNEWS.CO.ID, Karimun - Seorang pria warga negara asing (WNA) asal Singapura, Toh Tiong Beng Glenn (63) ditangkap petugas kantor Imigrasi kelas II Tanjung Balai Karimun, Kepulauan Riau, saat sedang berjualan di Sentosa Foodhouse, Senin (28/8/2017) lalu.

Pria berbadan gempal tersebut diduga telah lama berada di Karimun, dan berdagang di sebuah foodhouse di Jalan Nusantara, Kecamatan Karimun.

Warga Singapura diketahui menggunakan paspor dengan visa kunjungan dan diduga disalahgunakan.

Kasi Wasdakim Kantor Imigrasi Kelas II Tanjungbalai Karimun, Berti Mustika mengatakan, penangkapan berawal dari penelusuran pihaknya. Setelah didatangi dan diperiksa, ternyata Toh Tiong Beng Glenn hanya mengantungi visa kunjungan.

"Awalnya dari intelijen kita. Setelah diperiksa ternyata dia pakai visa kunjungan. Dia pemilik dan tukang masak di foodhouse sebelah karaoke Bingo," Kata Berti, Senin (4/9/2017) sore.

Dari hasil pemeriksaan, izin tinggal Toh Tiong Beng Glenn di Indonesia baru beberapa hari. Namun karena memiliki gerai makanan, diduga ia telah lama keluar masuk Karimun.

"Diduga ia telah lama di Karimun dan keluar masuk," ucap Berti.

Bherti menyebutkan, Toh Tiong Beng Glenn diduga melanggar Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dijadwalkan pria bertubuh tambun itu akan dideportasi ke negaranya pada Selasa (5/9/2017).

"Rencananya besok mau dideportasi. Sekarang dia masih kita tahan di sini," ujar Berti, Senin (4/9/2017) sore.

(edo)

 

Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews