Barang Bukti Pungli di Pelabuhan Samarinda Rp 6,1 Miliar

Barang Bukti Pungli di Pelabuhan Samarinda Rp 6,1 Miliar

Barang bukti yang diamankan polisi saat mengungkap pungli di Samarinda (Foto: Berita Trans)

BATAMNEWS.CO.ID, Samarinda - Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri dan dan Kepolisian Daerah Kalimantan Timur menindak praktik premanisme bongkar muat di terminal peti kemas di Samarinda, Kaltim, Jumat (17/3).

Barang bukti yang ditemukan pun tak tanggung-tanggung mencapai miliaran rupiah.

Penindakan dilakukan di empat titik lokasi terjadinya premanisme bongkar muat peti kemas. Salah satu alasan penindakan tersebut terkait dengan tingginya biaya bongkar muat di terminal peti kemas Palaran.

Polisi bergerak setelah banyaknya keluhan dari pengguna saja ”Hal ini dikeluhkan oleh pengguna jasa pelabuhan atas banyaknya komponen yang harus dibayar, namun tidak ada aktivitas kegiatan yang berhubungan dengan bongkar muat," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Polri Brigjen Rikwanto.

Penindakan ini merupakan hasil dari penyelidikan selama satu bulan atas keluhan dari pengguna jasa pelabuhan. Ditemukan fakta-fakta pemungutan secara sistematis yang dilakukan oleh para pelaku, ujarnya.

"Juga ada modus menggunakan kedok koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Samudra Sejahtera (Komura) di Samarinda. Barang bukti yang diamankan dalam bentuk uang tunai sebesar Rp 6,1 miliar dan dokumen," lanjutnya.

Saat ini sejumlah orang masih diperiksa di mako Brimob Samarinda, kata Rikwanto.


Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyampaikan apresiasi kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri karena telah berhasil mengungkap praktik pungutan liar (pungli) dan menyita barang bukti uang tunai di Pelabuhan Palaran Samarinda.

Budi bahkan menyempatkan diri datang ke Samarinda untuk meninjau lokasi dan bertemu dengan aparat setempat, Sabtu (18/3).

"Saya mengapresiasi tindakan Bareskrim Polri terhadap operasi tangkap tangan di Pelabuhan Palaran dan saya minta agar tidak segan-segan menindak segala bentuk pungutan liar," kata Budi dalam keterangan pers yang diterima redaksi.***


Komentar Via Facebook :
close

Aplikasi Android Batamnews