Tarik untuk refresh
Demi Bayar Penginapan, Remaja 16 Tahun di Batam Dijual Teman ke WNA Malaysia Rp800 Ribu

Demi Bayar Penginapan, Remaja 16 Tahun di Batam Dijual Teman ke WNA Malaysia Rp800 Ribu

2 hari yang lalu

Batam, Batamnews – Sebuah kisah memilukan datang dari Kota Batam. Seorang gadis remaja berusia 16 tahun terpaksa menjadi korban eksploitasi seksual. Pelakunya bukan orang asing, melainkan temannya sendiri. Motifnya tragis: demi membayar biaya penginapan. Kisah ini bermula pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Di Kamar 373 Hotel Pinguin, Lubuk Baja, seorang pria asal Malaysia berinisial SWH (WNA) melakukan persetubuhan dengan korban berinisial SCA (16). Namun, korban tidak datang sendiri. Ia diantarkan oleh temannya sendiri, BSK, yang juga masih di bawah umur. BSK-lah yang menghubungkan korban dengan SWH melalui aplikasi WhatsApp. . "Korban ditawari melakukan hubungan badan demi mendapatkan uang untuk kebutuhan hidup dan biaya penginapan," kata Kompol Debby Tri Andrestian, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Rabu, 13 Mei 2026. Setelah peristiwa itu, SWH memberikan uang Rp800.000 kepada korban. Tapi uang itu tak sempat dinikmati korban. Ia malah menyerahkan seluruhnya kepada BSK untuk membayar penginapan dan makan sehari-hari. Keluarga korban melapor ke polisi pada Kamis, 7 Mei 2026. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang langsung menyelidiki. Hanya sehari setelah laporan, tepatnya Jumat, 8 Mei 2026 malam, kedua tersangka diringkus di Hotel Penuin, Lubuk Baja. Polisi juga menyita lima ponsel, kuitansi hotel, pakaian dalam korban, flash disk berisi bukti digital, dan hasil visum korban. . Mereka melanggar Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016. Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara untuk eksploitasi, serta minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara untuk persetubuhan anak di bawah umur. Denda bisa mencapai Rp5 miliar. Polisi kini masih mendalami apakah ada korban lain atau jaringan serupa. Korban SCA mendapat pendampingan psikologis, sementara BSK yang masih anak-anak ditangani dengan prosedur khusus untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

Batam, Batamnews – Sebuah kisah memilukan datang dari Kota Batam. Seorang gadis remaja berusia 16 tahun terpaksa menjadi korban eksploitasi seksual. Pelakunya bukan orang asing, melainkan temannya sendiri. Motifnya tragis: demi membayar biaya penginapan.

Kisah ini bermula pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 09.00 WIB. Di Kamar 373 Hotel Pinguin, Lubuk Baja, seorang pria asal Malaysia berinisial SWH (WNA) melakukan persetubuhan dengan korban berinisial SCA (16).

Namun, korban tidak datang sendiri. Ia diantarkan oleh temannya sendiri, BSK, yang juga masih di bawah umur. BSK-lah yang menghubungkan korban dengan SWH melalui aplikasi WhatsApp.

Baca juga: 24 WNA dari 5 Negara Diamankan, Sindikat Judi Online Internasional di Batam Dibongkar Polda Kepri

Motifnya ternyata soal uang. "Korban ditawari melakukan hubungan badan demi mendapatkan uang untuk kebutuhan hidup dan biaya penginapan," kata Kompol Debby Tri Andrestian, Kasat Reskrim Polresta Barelang, Rabu, 13 Mei 2026.

Setelah peristiwa itu, SWH memberikan uang Rp800.000 kepada korban. Tapi uang itu tak sempat dinikmati korban. Ia malah menyerahkan seluruhnya kepada BSK untuk membayar penginapan dan makan sehari-hari.

Keluarga korban melapor ke polisi pada Kamis, 7 Mei 2026. Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Barelang langsung menyelidiki.

Hanya sehari setelah laporan, tepatnya Jumat, 8 Mei 2026 malam, kedua tersangka diringkus di Hotel Penuin, Lubuk Baja. Polisi juga menyita lima ponsel, kuitansi hotel, pakaian dalam korban, flash disk berisi bukti digital, dan hasil visum korban.

Baca juga: Gerebek Markas Judol di Jalan Cenderawasih, Polisi Tanjungpinang Amankan 4 CS Bergaji Rp5 Juta dari Jaringan Luar Negeri

Kedua tersangka kini dijerat pasal berlapis tentang perlindungan anak. Mereka melanggar Pasal 76 UU No. 35 Tahun 2014 dan Pasal 81 ayat (2) UU No. 17 Tahun 2016.

Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara untuk eksploitasi, serta minimal 5 tahun hingga maksimal 15 tahun penjara untuk persetubuhan anak di bawah umur. Denda bisa mencapai Rp5 miliar.

Polisi kini masih mendalami apakah ada korban lain atau jaringan serupa. Korban SCA mendapat pendampingan psikologis, sementara BSK yang masih anak-anak ditangani dengan prosedur khusus untuk Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).

wa
fb
copy
Batamnews Home
Memuat…