3 hari yang lalu
Batam, Batamnews - Tabir kelam kematian Dwi Putri perlahan mulai tersingkap di ruang sidang Pengadilan Negeri Batam, Kota Batam, Kepulauan Riau, Senin, 11 Mei 2026.
Bukan karena pengakuan pelaku, melainkan dari kesaksian dingin tiga tenaga medis yang pertama kali menyentuh jasad korban. Mereka datang bukan untuk menghakimi, melainkan untuk menuturkan apa yang mereka lihat dengan mata kepala sendiri.
Cerita ini dimulai pada Jumat, 28 November 2025, sekitar pukul 22.00 WIB. Sebuah mobil putih membawa Dwi Putri ke Rumah Sakit Santa Elisabeth Seilekop. Namun, pria yang mengemudi, Wilson Lukman (terdakwa), tak lagi membawa perempuan yang membutuhkan napas bantuan. Ia membawa jasad yang sudah mulai membusuk.
Baca juga: Tolak Anjuran Mediator, Eks Karyawan Batam Multimedia Televisi Siap Gugat ke PHI
Seorang perawat bernama Yohanes yang berjaga di IGD kala itu menjadi saksi pertama. Kesaksiannya lugas dan menusuk.
"Saat saya cek nadi dan napas, sudah tidak ada," ujar Yohanes di depan majelis hakim.
Lalu ia melanjutkan dengan kalimat yang membuat ruang sidang hening: "Tubuhnya sudah tercium bau busuk."
Yohanes membuka kedok kematian korban lebih jauh. Wajah Dwi Putri lebam membiru. Perutnya menggembung aneh. Saat masker korban dibuka untuk dibersihkan, Yohanes melihat pemandangan yang tak biasa: cairan bercampur darah mengalir terus dari lubang hidung.
Kisah yang sama kemudian dilanjutkan oleh dr. Ifa. Sebagai dokter yang memeriksa secara medis, ia mencoba menekan perut korban yang membesar. Hasilnya mencengangkan.
"Rasanya seperti perut berisi air. Saat saya tekan, cairan bercampur darah langsung keluar dari hidung," terang dr. Ifa.
Dokter itu juga menemukan fakta bahwa kematian korban sudah terjadi berjam-jam sebelum tiba di rumah sakit. Tanda-tanda dekomposisi (pembusukan) sudah muncul. Kulit tangan korban mulai terkelupas. Paha menghitam karena lebam hebat. Tim medis sempat melakukan rekam jantung (EKG) pada pukul 22.25 WIB, namun hasilnya hanya garis lurus.
"Meninggal dunia kami nyatakan pukul 22.25 WIB, tapi secara fisik, dia sudah meninggal lebih awal," tambah dr. Ifa.
Lalu, mengapa korban tidak segera dibawa ke rumah sakit? Di sinilah peran saksi ketiga, dr. Felix, menjadi penting.
Dr. Felix mengaku kenal dekat dengan Wilson Lukman sejak kecil. Pada hari kejadian, sejak pukul 16.00 WIB, Wilson sudah menghubunginya via telepon. Di balik layar ponsel, Wilson bercerita tentang seorang ART pacarnya yang baru bekerja satu hari dan dipukul pacarnya sendiri. Ia mengirim video call memperlihatkan Dwi Putri terbaring dengan wajah lebam.
Saat itu juga, dr. Felix berteriak: Ini kondisi buruk. Bawa ke rumah sakit!
Namun, Wilson menolak. Ia malah minta dr. Felix datang ke rumah untuk memasang infus.
"Saya tolak. Saya sedang dinas dan peralatan medis di rumah tidak lengkap," tegas dr. Felix.
Ia terus mendesak. Baru setelah berjam-jam berlalu, Wilson menurut. Korban pun tiba di rumah sakit pada pukul 22.00 malam. Sudah terlambat.
Selain kondisi medis yang tragis, para saksi medis juga menyoroti perilaku aneh para terdakwa di rumah sakit. Terdakwa Anik Istiqomah disebut memberikan keterangan yang berubah-ubah. Ia mengaku korban masih sempat dimandikan dan diberi makan siang itu, namun tak bisa menjelaskan kapan ia mulai tak sadarkan diri.
Kini, Wilson Lukman, Anik Istiqomah, Putri Angelina, dan Salmiati duduk sebagai terdakwa dugaan pembunuhan berencana.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa Gustirio, terungkap bahwa peristiwa ini berlangsung sejak 23 hingga 27 November 2025 di sebuah mess kawasan Jodoh Permai, Batuampar. Korban awalnya datang melamar pekerjaan sebagai *ladies companion* di agensi MK Management. Setelah wawancara, ia diduga mengikuti ritual mengonsumsi minuman keras bersama penghuni lain.
Situasi berubah ketika korban diklaim "histeris". Ia tidak diizinkan keluar, dipaksa membuat pernyataan tertulis, lalu diduga mengalami kekerasan fisik dan psikis berulang.
Puncaknya, pada 25 hingga 27 November 2025, Wilson diduga melakukan penganiayaan: memukul, menendang, menyiksa dengan benda tertentu, hingga melakban dan memborgol korban. Korban juga berkali-kali disiram air, termasuk ke wajah dan saluran pernapasan.
Baca juga: Duh, Penutup Parit di Jalan Raja Haji Fisabilillah Batam Raib Disikat Rayap Besi
Ada pula dugaan rekayasa video oleh salah satu terdakwa untuk memancing kemarahan Wilson, seolah korban yang melakukan kekerasan terlebih dahulu.
"Perbuatan para terdakwa dilakukan dengan rencana terlebih dahulu dan secara bersama-sama," tegas jaksa.
Para terdakwa dijerat dengan Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c KUHP baru (UU No. 1 Tahun 2023) tentang pembunuhan berencana. Sidang akan dilanjutkan pekan depan.
Satu yang pasti dari kesaksian hari ini: Dwi Putri tak hanya mati, ia mati dalam kesunyian, dengan perut membesar dan bau busuk, di saat orang-orang di sekitarnya memilih menunda pertolongan.