2 minggu yang lalu
Batam, Batamnews — Ratusan izin usaha pertambangan (IUP) pasir kuarsa di Kepulauan Riau tidak kunjung berproduksi. Seluruhnya masih tertahan di tahap eksplorasi. Bukan karena cadangan habis atau pasar sepi. Hambatannya ada pada kebijakan.
Para pelaku usaha menunjuk satu faktor utama: Harga Patokan Mineral (HPM) yang dinilai terlalu tinggi. Angkanya melampaui daerah lain dengan selisih signifikan.
Di Bangka Belitung, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Tengah, HPM pasir kuarsa berkisar Rp50 ribu hingga Rp100 ribu per ton. Di Kepri, nilainya mencapai Rp210 ribu hingga Rp250 ribu per ton.
Baca juga: Harga Ekspor Pasir Kuarsa Anjlok, Gubernur Kepri Kaji Ulang Harga Patokan: Kapan Turun?
Selisih itu bukan angka kecil. Simulasi keuangan menunjukkan proyek yang semula layak berubah tidak ekonomis. Margin tergerus. Tingkat pengembalian investasi jatuh.
"Secara teknis bisa jalan. Tapi begitu masuk komponen pajak, tidak masuk hitungan," kata seorang pelaku usaha.
Kini keluhan itu tidak hanya datang dari pengusaha. Pemerintah daerah penghasil pasir kuarsa ikut bersuara.
Bupati Lingga, Muhammad Nizar, secara resmi mengusulkan penyesuaian HPM melalui surat Nomor 500/0878/PE-SDA/XII/2025. Dalam surat itu, Pemkab Lingga menilai ada kesenjangan mencolok antara harga pasar dan HPM yang berlaku.
Harga jual aktual pasir kuarsa, berdasarkan laporan pelaku usaha, berada di kisaran 9 dolar AS per metrik ton. Angka itu jauh di bawah HPM Rp210 ribu per ton.
Kondisi pasar sepanjang Januari hingga November 2025 juga menunjukkan tren penurunan permintaan dan pelemahan harga ekspor. Akibatnya, pelaku usaha kesulitan memenuhi kewajiban pajak daerah yang mengacu pada HPM saat ini.
Pemkab Lingga memperingatkan, selisih harga yang terlalu lebar bukan hanya membebani pelaku usaha, tetapi juga berpotensi mengganggu keberlanjutan operasi dan justru menggerus penerimaan daerah.
Dalam usulannya, Bupati Lingga meminta HPM disesuaikan menjadi Rp150 ribu per metrik ton—angka yang lebih mendekati kondisi pasar aktual.
Namun keputusan tetap berada di tangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Riau. Lembaga itu memegang kewenangan dalam perhitungan teknis dan penetapan HPM.
Di sisi lain, transparansi penetapan HPM mulai dipertanyakan. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 mengamanatkan kejelasan perhitungan harga di tingkat mulut tambang. Namun penjelasan rinci dari otoritas terkait belum sepenuhnya terbuka.
Dampak di lapangan terus berjalan. Sebagian perusahaan memilih menunggu. Sebagian lain memindahkan investasi ke daerah yang lebih kompetitif.
Baca juga: Pengemudi Rocky Merah Kabur Usai Tabrak Siswi SD di Batam, Kini Jadi Tersangka
"Yang di Kepri kami tahan dulu. Kami fokus di luar," ujar seorang investor.
Situasi ini memperlihatkan ironi. Di saat daerah lain berlomba menarik investasi, Kepri justru tersandera kebijakannya sendiri.
Jika tidak segera dievaluasi, bukan hanya investasi yang pergi. Kepercayaan pun ikut menyusut. Investor tidak menunggu kepastian terlalu lama. Mereka mencari tempat yang memberi ruang, bukan yang menutup peluang.