Tarik untuk refresh
Kejari Batam Buka Suara soal Tuntutan Mati Fandi: "Murni Fakta Sidang, Bukan Opini"

Kejari Batam Buka Suara soal Tuntutan Mati Fandi: "Murni Fakta Sidang, Bukan Opini"

22 Februari 2026 • 12:41

Batam, Batamnews – Kejaksaan Negeri Batam angkat bicara. Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, terdakwa kasus sabu 1,9 ton, disebut bukan karena desakan publik. Tapi murni berdasar fakta yang terungkap di persidangan. Narasi itu disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Sabtu kemarin. Pria itu menegaskan bahwa opini publik tak berpengaruh sedikit pun terhadap tuntutan jaksa. “Penanganan perkara ini profesional dan akuntabel. Semua tahapan berdasarkan pembuktian materiil, bukan narasi di luar pengadilan,” ujar Priandi dalam keterangan resminya. . Banyak warganet yang mempertanyakan keterlibatan Fandi. Mereka menyebut pemuda 24 tahun itu hanya anak buah kapal yang tak tahu isi muatan. Namun, Priandi menepis anggapan itu. Ia menjelaskan, tuntutan jaksa berpijak pada alat bukti sah dan fakta persidangan. Termasuk saat Fandi bersama kru lainnya berlayar ke Thailand pada 1 Mei 2025. Di sana, mereka memuat 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu merek Guanyinwang. Barang haram itu tak ditaruh sembarangan. Mereka menyembunyikannya di ruang haluan dan tangki bahan bakar kapal tanker Sea Dragon. Kapal itu sendiri disita aparat gabungan BNN dan Bea Cukai di perairan Karimun, 21 Mei 2025 dini hari. Total sabu yang diamankan mencapai 1.995.130 gram—hampir 1,9 ton. “Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi penilaian akhir tetap di tangan hakim,” tegas Priandi. Fandi sendiri didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan mati dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Februari 2026. . Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi. Masyarakat diimbau tetap bijak menanti putusan majelis hakim.

Batam, Batamnews – Kejaksaan Negeri Batam angkat bicara. Tuntutan hukuman mati terhadap Fandi Ramadhan, terdakwa kasus sabu 1,9 ton, disebut bukan karena desakan publik. Tapi murni berdasar fakta yang terungkap di persidangan.

Narasi itu disampaikan langsung oleh Kasi Intel Kejari Batam, Priandi Firdaus, Sabtu kemarin. Pria itu menegaskan bahwa opini publik tak berpengaruh sedikit pun terhadap tuntutan jaksa.

“Penanganan perkara ini profesional dan akuntabel. Semua tahapan berdasarkan pembuktian materiil, bukan narasi di luar pengadilan,” ujar Priandi dalam keterangan resminya.

Baca juga: Korupsi Uang Muka Proyek Drainase Anambas, Tersangka ASN dan Swasta Diserahkan ke Jaksa

Belakangan, media sosial ramai memperbincangkan kasus ini. Banyak warganet yang mempertanyakan keterlibatan Fandi. Mereka menyebut pemuda 24 tahun itu hanya anak buah kapal yang tak tahu isi muatan. Namun, Priandi menepis anggapan itu.

Ia menjelaskan, tuntutan jaksa berpijak pada alat bukti sah dan fakta persidangan. Termasuk saat Fandi bersama kru lainnya berlayar ke Thailand pada 1 Mei 2025. Di sana, mereka memuat 67 kardus berisi 2.000 bungkus sabu merek Guanyinwang.

Barang haram itu tak ditaruh sembarangan. Mereka menyembunyikannya di ruang haluan dan tangki bahan bakar kapal tanker Sea Dragon. Kapal itu sendiri disita aparat gabungan BNN dan Bea Cukai di perairan Karimun, 21 Mei 2025 dini hari. Total sabu yang diamankan mencapai 1.995.130 gram—hampir 1,9 ton.

“Kami menjunjung asas praduga tak bersalah. Tapi penilaian akhir tetap di tangan hakim,” tegas Priandi.

Fandi sendiri didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika. Jaksa penuntut umum telah membacakan tuntutan mati dalam sidang terbuka di Pengadilan Negeri Batam pada 5 Februari 2026.

Baca juga: 72 Harimau Mati Mendadak di Chiang Mai dalam 10 Hari, Ini Penyebabnya

Kini, bola panas ada di tangan tim kuasa hukum Fandi. Sidang selanjutnya dijadwalkan Senin, 23 Februari 2026, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pleidoi.

Masyarakat diimbau tetap bijak menanti putusan majelis hakim.

Play
Stop
WA
FB
Copy
Batamnews Home
Memuat…