Batam, Batamnews - Keluarga seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau, yang berinisial SN, memberikan klarifikasi menanggapi pemberitaan yang menyudutkan SN. Mereka membantah keras tuduhan penyelewengan prosedur sertifikat tanah dan aksi tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh ayah kandung SN sendiri, Junipan. Berdasarkan keterangan tertulis dan dokumen yang ditunjukkan, pihak keluarga menyatakan bahwa rumah di Tiban Koperasi yang dilaporkan oleh Junipan dan LBH Petarung Hukum, tidak dijual diam-diam. . "Sertifikat itu diterbitkan berdasarkan Akta Hibah Nomor 161 tanggal 30 November 2017. Saat itu, orang tua kami (Junipan) datang sendiri dengan sadar ke notaris untuk menghibahkan rumah tersebut kepada Kak Sali sebagai anak sah tanpa ada paksaan," ungkap perwakilan keluarga. Keluarga mempertegas kekuatan hukum akta hibah tersebut, merujuk pada tiga poin kunci: Tanah dan bangunan telah menjadi hak milik penuh Sali Azlinda sejak penandatanganan. Junipan menjamin properti tersebut adalah miliknya sendiri, bebas dari sengketa, sitaan, atau piutang. Penyerahan dilakukan dalam kondisi apa adanya (as is), tanpa kemungkinan gugatan di kemudian hari. "Dengan demikian, secara hukum Junipan tidak lagi memiliki hak atas rumah tersebut karena penyerahan telah dilakukan secara sah," tegas pihak keluarga. Mereka juga menegaskan, sertifikat tanah terbit melalui program resmi pemerintah, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018. Proses ini, menurut mereka, tidak memanfaatkan jabatan SN di BPN. "Semua sudah sesuai prosedur. Tuduhan bahwa saya menggunakan jabatan untuk memuluskan peralihan hak itu sama sekali tidak berdasar karena dasar hukumnya (Akta Hibah) sudah ada jauh sebelum sertifikat terbit," jelas SN. . Mereka menyatakan kedatangan ke sana hanya untuk klarifikasi, menyusul upaya Junipan yang berulang kali mencoba mengambil kembali hak yang telah dihibahkan sejak Januari 2023. "Kedatangan kami murni untuk mengklarifikasi alasan sang ayah melibatkan pihak luar dalam urusan internal keluarga, sementara status hukum rumah tersebut sudah jelas melalui akta hibah," pungkas perwakilan keluarga.
Batam, Batamnews - Keluarga seorang Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepulauan Riau, yang berinisial SN, memberikan klarifikasi menanggapi pemberitaan yang menyudutkan SN.
Mereka membantah keras tuduhan penyelewengan prosedur sertifikat tanah dan aksi tidak menyenangkan yang dilaporkan oleh ayah kandung SN sendiri, Junipan.
Berdasarkan keterangan tertulis dan dokumen yang ditunjukkan, pihak keluarga menyatakan bahwa rumah di Tiban Koperasi yang dilaporkan oleh Junipan dan LBH Petarung Hukum, tidak dijual diam-diam.
Baca juga: Polisi Hentikan Penyidikan Kematian Lula Lahfah, Tak Ditemukan Unsur Pidana
Properti tersebut telah dihibahkan sepenuhnya oleh Junipan kepada anak pertamanya, Sali Azlinda, pada tahun 2017.
"Sertifikat itu diterbitkan berdasarkan Akta Hibah Nomor 161 tanggal 30 November 2017. Saat itu, orang tua kami (Junipan) datang sendiri dengan sadar ke notaris untuk menghibahkan rumah tersebut kepada Kak Sali sebagai anak sah tanpa ada paksaan," ungkap perwakilan keluarga.
Keluarga mempertegas kekuatan hukum akta hibah tersebut, merujuk pada tiga poin kunci:
- Tanah dan bangunan telah menjadi hak milik penuh Sali Azlinda sejak penandatanganan.
- Junipan menjamin properti tersebut adalah miliknya sendiri, bebas dari sengketa, sitaan, atau piutang.
- Penyerahan dilakukan dalam kondisi apa adanya (as is), tanpa kemungkinan gugatan di kemudian hari.
"Dengan demikian, secara hukum Junipan tidak lagi memiliki hak atas rumah tersebut karena penyerahan telah dilakukan secara sah," tegas pihak keluarga.
Mereka juga menegaskan, sertifikat tanah terbit melalui program resmi pemerintah, yakni Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada 2018. Proses ini, menurut mereka, tidak memanfaatkan jabatan SN di BPN.
"Semua sudah sesuai prosedur. Tuduhan bahwa saya menggunakan jabatan untuk memuluskan peralihan hak itu sama sekali tidak berdasar karena dasar hukumnya (Akta Hibah) sudah ada jauh sebelum sertifikat terbit," jelas SN.
Baca juga: Kejagung Geledah Rumah Politisi Nasdem Siti Nurbaya, Dugaan Kuat Terkait Alih Fungsi Lahan dan Perkebunan Sawit
Terkait insiden yang dilaporkan terjadi di kantor pengacara (PBH PPH) pada November lalu, keluarga membantah adanya penghinaan atau pengamukan. Mereka menyatakan kedatangan ke sana hanya untuk klarifikasi, menyusul upaya Junipan yang berulang kali mencoba mengambil kembali hak yang telah dihibahkan sejak Januari 2023.
"Kedatangan kami murni untuk mengklarifikasi alasan sang ayah melibatkan pihak luar dalam urusan internal keluarga, sementara status hukum rumah tersebut sudah jelas melalui akta hibah," pungkas perwakilan keluarga.