Tarik untuk refresh
11 ABK Penyelundup 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia Dideportasi dan Ditangani Bareskrim

11 ABK Penyelundup 7,5 Ton Pasir Timah ke Malaysia Dideportasi dan Ditangani Bareskrim

29 Januari 2026 • 19:07

Batam, Batamnews - Sebelas warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia, akhirnya dideportasi ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.  Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) yang ditangkap otoritas Malaysia pada Oktober tahun lalu. Penangkapan ini bermula ketika Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Negeri Pahang mengamankan sebuah perahu fiberglass tak bernomor di perairan Pulau Tioman, Johor, pada Selasa, Selasa, 14 Oktober 2025.  . Sebelas ABK di dalamnya tidak memiliki dokumen perjalanan resmi maupun dokumen muatan. "Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan wilayah hukum lintas negara dan nilai ekonomi yang cukup besar," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, dalam keterangan pers di Batam, Kamis, 29 Januari 2026 sore. Nilai total barang bukti yang disita, termasuk kapal dan pasir timah, ditaksir mencapai RM1,1 juta atau sekitar Rp4,3 miliar.  "Ini merupakan salah satu kasus penyelundupan pasir timah yang besar," tegas Irhamni. Di Malaysia, kesebelas tersangka telah dihukum karena melanggar aturan imigrasi. Mereka menjalani hukuman tiga bulan penjara atau membayar denda. Setelah masa hukuman selesai, mereka dideportasi ke Indonesia melalui Pelabuhan Batamcenter pada Kamis, 29 Januari 2026 siang. Kini, proses hukum beralih ke Indonesia. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepri mengambil alih penyelidikan karena barang bukti pasir timah berasal dari Bangka Belitung. "Pengembangan kasus masih terus dilakukan. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat," jelas Irhamni, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora. . Pihak Bareskrim juga akan berkoordinasi intensif dengan otoritas Malaysia. "Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta melindungi sumber daya alam Indonesia dari praktik perdagangan ilegal," pungkas Irhamni.

Batam, Batamnews - Sebelas warga negara Indonesia (WNI) yang diduga terlibat dalam penyelundupan pasir timah ilegal ke Malaysia, akhirnya dideportasi ke Batam untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. 

Mereka merupakan anak buah kapal (ABK) yang ditangkap otoritas Malaysia pada Oktober tahun lalu.

Penangkapan ini bermula ketika Agensi Penguatkuasa Maritim Malaysia (APMM) Negeri Pahang mengamankan sebuah perahu fiberglass tak bernomor di perairan Pulau Tioman, Johor, pada Selasa, Selasa, 14 Oktober 2025. 

Baca juga: Remaja 14 Tahun di Singapura Dihukum, Gara-Gara Radikalisasi ISIS Lewat Game Online

Perahu itu membawa 7,5 ton pasir timah ilegal. Sebelas ABK di dalamnya tidak memiliki dokumen perjalanan resmi maupun dokumen muatan.

"Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan wilayah hukum lintas negara dan nilai ekonomi yang cukup besar," kata Direktur Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Muhammad Irhamni, dalam keterangan pers di Batam, Kamis, 29 Januari 2026 sore.

Nilai total barang bukti yang disita, termasuk kapal dan pasir timah, ditaksir mencapai RM1,1 juta atau sekitar Rp4,3 miliar. 

"Ini merupakan salah satu kasus penyelundupan pasir timah yang besar," tegas Irhamni.

Di Malaysia, kesebelas tersangka telah dihukum karena melanggar aturan imigrasi. Mereka menjalani hukuman tiga bulan penjara atau membayar denda. Setelah masa hukuman selesai, mereka dideportasi ke Indonesia melalui Pelabuhan Batamcenter pada Kamis, 29 Januari 2026 siang.

Kini, proses hukum beralih ke Indonesia. Tim gabungan Bareskrim Polri dan Polda Kepri mengambil alih penyelidikan karena barang bukti pasir timah berasal dari Bangka Belitung.

"Pengembangan kasus masih terus dilakukan. Saat ini, seluruh tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap jaringan dan pihak-pihak lain yang terlibat," jelas Irhamni, didampingi Direktur Reskrimsus Polda Kepri, Kombes Pol Silvester Mangombo Marusaha Simamora.

Baca juga: Korban Penipuan Rp100 Juta, Selebgram Batam Tertipu Modus Kerja Sama Servis HP oleh Pelaku Disabilitas

Penyidik akan mendalami peran masing-masing tersangka dan mengembangkan informasi untuk mengungkap sindikat di balik praktik ilegal ini. Pihak Bareskrim juga akan berkoordinasi intensif dengan otoritas Malaysia.

"Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta melindungi sumber daya alam Indonesia dari praktik perdagangan ilegal," pungkas Irhamni.

Play
Stop
WA
FB
Copy
Batamnews Home
Memuat…