
15 Desember 2025 • 18:37
Batam, Batamnews - Empat kurir yang membawa uang tunai sebesar Rp 7,7 miliar dengan tujuan Singapura ditangkap aparat kepolisian di Pelabuhan Harbour Bay, Batuampar, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau, Kamis, 11 Desember 2025 lalu.
Namun, keempatnya tidak akan dipidana. Sanksi berupa denda administratif hingga 20 persen dari total uang diamankan justru akan dikenakan kepada pemilik uang.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil pengembangan penyelidikan Polsek KKP Polresta Barelang, yang berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Kepri, Bank Indonesia, dan Bea Cukai Batam. Rilis kasus ini disampaikan di hadapan media pada Senin, 15 Desember 2025 sore.
Baca juga: Jalur Pendek, Uang Besar
"Dari empat pelaku diamankan total uang rupiah sebesar Rp 7,795 miliar, empat paspor, dan empat telepon genggam," ujar Kasubdit II Ekonomi Khusus Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu, yang mewakili pimpinan.
Keempat kurir, berinisial LS, HK, R, dan AC, masing-masing membawa uang antara Rp 95 juta hingga Rp 2,7 miliar. Menurut hasil pemeriksaan, mereka mengaku mendapat perintah dari Direktur Utama sebuah perusahaan penukaran valuta asing (valas) di Jakarta, berinisial R.
Modus yang digunakan adalah membawa uang rupiah fisik ke Singapura untuk ditukarkan tanpa izin resmi. Salah satu kurir mengaku telah dua kali melakukan perjalanan serupa dan mendapat upah Rp 2 juta per sekali berangkat.
Para kurir disangkakan melanggar Undang-Undang Kepabeanan, Peraturan Bank Indonesia (BI) tentang pembawaan uang rupiah, dan Peraturan Menteri Keuangan. Saat ini mereka masih menjalani pemeriksaan intensif.
Namun, sanksi pidana tidak akan dijatuhkan kepada mereka. Dari sisi kepabeanan, pelanggaran ini akan berujung pada sanksi administratif kepada pemilik uang.
"Kepada pemilik uang akan dikenakan denda hingga 20 persen dari jumlah uang yang diamankan," jelas Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi. Dengan total uang Rp 7,7 miliar, denda yang harus dibayar pemilik bisa mencapai ratusan juta hingga sekitar Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Wanita Diamankan di Batam Bawa Rp 7,7 Miliar ke Singapura Tanpa Izin
Bank Indonesia menegaskan bahwa membawa uang rupiah ke luar negeri sebenarnya diperbolehkan asal memenuhi syarat dan memiliki izin resmi. Pelanggaran seperti ini, jika dilakukan oleh money changer, dapat berisiko pencabutan izin usaha.
"Pembawaan uang tunai dalam jumlah besar tanpa izin dapat berdampak pada ketersediaan uang fisik dan stabilitas perekonomian nasional," tegas Manajer Pengawas BI Kepri, Kezza.
Penyelidikan kini masih berlanjut untuk mendalami asal-usul uang dan dugaan tindak pidana lain yang menyertainya.