Mengaku Penerus Nabi, Ini Tujuan Abdul Qadir Baraja Dirikan Khilafatul Muslimin

Mengaku Penerus Nabi, Ini Tujuan Abdul Qadir Baraja Dirikan Khilafatul Muslimin

Mengaku Penerus Nabi, Ini Tujuan Abdul Qadir Baraja Dirikan Khilafatul Muslimin

Batam - Polisi mengungkap bahwa pendiri sekaligus pemimpin organisasi Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja mengaku sebagai khalifah ke 105 penerus Nabi Muhammad SAW. 

Abdul Qadir Hasan Baraja kemudian mendirikan Khilafatul Muslimin dibantu tiga pimpinan lain mendirikan Khilafatul Muslimin sejak 1997.

"Secara hierarki Abdul Qadir Hasan Baraja selaku Khalifah atau Amirul Mukminin dibantu oleh 3 Amir Daulah yang membawahi seluruh wilayah Nusantara meliputi Amir Daulah Wilayah Jawa, Amir Daulah Wilayah Sumatera (membawahi juga Kalimantan) dan Amir Daulah Wilayah Indonesia Timur," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan, Kamis (16/6/2022).

Hengki menjelaskan, tujuan Abdul Qadir Hasan Baraja mendirikan Khilafatul Muslimin untuk melanjutkan perjuangan Negara Islam Indonesia (NII) yang didirikan Kartosuwiryo.

"Tujuan didirikan Khilafatul Muslimin yaitu untuk melanjutkan perjuangan NII Kartosiwiryo dan Kaderisasi Ideologi Kekhalifahan (Bertolak Belakang Dengan Ideologi Pancasila)," ujar dia.

Tak hanya itu, Abdul Qadir Hasan Baraja juga mengaku sebagai penerus kekhalifaan Nabi Muhammad SAW.

"Abdul Qadir Hasan Baraja selaku pimpinan tertinggi organisasi (Amirul Mu'minin) menganggap dirinya sebagai penerus Kekhalifahan Nabi (Khalifah nomor 105) pasca meninggalnya Rasulullah SWT," tutup dia.

Pergerakan Khilafatul Muslimin

Sebelumnya, Polisi terus mendalami pergerakan kelompok Khilafatul Muslimin yang melakukan konvoi motor di sejumlah daerah dengan tujuan menyebarkan khilafah. Polisi sejauh ini sudah menangkap 23 anggota Khilafatul Muslimin.

"Sampai saat ini Polri telah melakukan penangkapan terhadap 23 tersangka dengan rincian, Polda Jateng sebanyak enam tersangka, Polda Lampung sebanyak 5 tersangka, Polda Jabar lima tersangka, Polda Jatim 1 tersangka, dan di Polda Metro Jaya enam tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (14/6/2022).

Ramadhan mengatakan, para tersangka dijerat Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.

"Perlu kami sampaikan bahwa asistensi dan monitoring juga dilakukan oleh Densus 88 untuk melakukan pendampingan Polda-Polda yang terjadi pelanggaran atau penindakan yang telah kami sebutkan tadi," ujar Ramadhan. 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews