Hukum Indonesia Lemah, Dua Tokoh Ini Usul Pelaku Paedofil Dipotong Kemaluannya

Hukum Indonesia Lemah, Dua Tokoh Ini Usul Pelaku Paedofil Dipotong Kemaluannya

Ilustrasi. (foto:ist/net)

BATAMNEWS.CO.ID, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, geram dengan maraknya kasus kekerasan dan pelecehan seksual terhadap anak belakangan ini.

Kasus terbaru, seorang pria bernama Agus Darmawan telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan sekaligus pencabulan terhadap bocah sembilan tahun, Putri, yang mayatnya dibuang di dalam kardus.

Ahok meminta, kalau nanti terbukti bersalah, hukuman yang diberikan terhadap pelaku harus berat.

"Undang undang kita lemah. Makanya kalau mau jujur, mestinya potong saja (organ vitalnya), dikebiri," ujar Ahok berapi-api, di Jakarta, Minggu (11/10/2015).

Dia menilai, hukuman kepada pelaku pedofilia harus diberikan maksimal agar mereka jera. Untuk mencegah maraknya terjadi kasus kekerasan terhadap anak, Pemprov DKI akan membuat tempat bermain khusus anak.

"Kami akan buat tempat bermain anak. Target kita RPTRA (Ruang Publik Terpadu Ramah Anak) ini akan ada di 63 tempat sampai akhir 2015. Kami akan buat di berbagai kelurahan, dan tahun depan akan ditambah menjadi 150. Soal kekerasan pada anak, saya harap RT/RW juga harusnya memberi perhatian," kata Ahok.

Diketahui, Agus tersangka kasus kekerasan kepada anak yang korbannya merupakan tetangganya sendiri. Tak cuma Putri, Agus juga diduga mencabuli 13 bocah di lingkungannya.
 
Hal serupa diusulkan Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait.  Ia menganggap anak Indonesia masih terancam. Kejahatan seks terhadap anak masih tinggi, bahkan cenderung meningkat. Harus ada efek jera bagi pelaku untuk menyelamatkan masa depan generasi bangsa.

Hukuman bagi para pelaku, saat ini dinilai kurang memberikan efek jera. Sehingga, masih saja banyak aksi kejahatan seks terhadap anak. Selain itu, penegakan hukum juga belum berpihak bagi korban.

"Karena penegak hukum, kalau mau menindaklanjuti harus ada alat bukti, visum. Lalu, alat kedua yaitu, saksi. Itu pun, saksinya harus ada dua orang. Bagaimana kejahatan seks mau ada saksi," ujar Arist Merdeka Sirait, belum lama ini.

Atas dasar itu, Komnas Perlindungan Anak mengusulkan revisi Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak ke Dewan Perwakilan Rakyat. Salah satu poin yang diajukan, yakni pemberian hukuman kastrasi, atau kebiri kelamin bagi pelaku kejahatan seksual.

Undang-undang Perlindungan Anak Nomor 23 tahun 2002, di Pasal 81 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya, atau dengan orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

Pasal 82 menyebutkan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan, atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan, atau membiarkan dilakukan perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan paling singkat tiga tahun dan denda paling banyak Rp300 juta dan paling sedikit Rp60 juta.

"Karena itu, kami usulkan perubahan, maksimal 15 tahun menjadi seumur hidup. Hukuman lima tahun jadi 20 tahun. Selain pidana, ditambah pemberatan hukuman yakni, kastrasi, atau kebiri," ujar Arist.

(ind/viva)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews