Nah, Sepeda Brompton dan PS5 Harus Dilaporkan di SPT Pajak

Nah, Sepeda Brompton dan PS5 Harus Dilaporkan di SPT Pajak

Ilustrasi.

Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk melaporkan hartanya. Tidak hanya aset rumah hingga mobil tapi segala harta yang dimiliki.

Laporan disampaikan sebagai harta dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Di mana laporan SPT bisa disampaikan sampai dengan tanggal 31 Maret untuk Wajib Pajak Orang Pribadi setiap tahunnya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat, Neilmaldrin Noor mengatakan, semua harta yang memiliki nilai wajib dilaporkan.

"Pada prinsipnya sih semua harta ya," ujarnya kepada CNBC Indonesia.

Artinya, ia menekankan tidak ada kriteria tertentu dalam pelaporan harta di SPT Tahunan. Sebab, semua yang dibeli dan bisa dijual adalah harta yang wajib dilaporkan.

Adapun daftar harta yang harus dilaporkan mulai dari nilainya hanya jutaan seperti sepeda, handphone, PS5 hingga ratusan juta seperti tas hermes, mobil, rumah dan lainnya.

"Dalam pengisian harta di SPT, tidak ada ketentuan batas harga minimal yang dilaporkan," jelasnya.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews