Rumah Batik Karimun Terkendala Pasarkan Hasil Produksi

Rumah Batik Karimun Terkendala Pasarkan Hasil Produksi

Ketua Komisi II DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani mengamati batik produksi lokal. (Foto: ist)

Karimun - Rumah Batik Karimun mulai memproduksi batik dengan motif-motif ciri khas dari Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau.

Sejumlah batik dengan motif khas daerah setempat mulai diproduksi, meski Rumah Batik Karimun yang terletak di Kecamatan Tebing ini baru sepekan berjalan.

Komisi II DPRD Karimun pun menaruh perhatian terhadap keberadaan rumah batik ini. Diketahui, pemasaran produk menjadi kendala.

Selain itu, hasil produksi yang diciptakan juga belum memiliki hak patennya, dimana nantinya berpotensi diklaim dan ditiru, sehingga dikhawatirkan menjadi polemik dikemudian hari.

"Mereka sedikit mengeluhkan tentang keberlangsungan dan keberlanjutannya. Meski fasilitas untuk produksi ini sudah didapat, tapi ternyata ada berbagai macam masalah didalamnya yang harus kita tuntaskan, mulai dari belum ada serah terima, pangsa pasar, badan hukum, hak paten dan sebagainya," kata Ketua Komisi II DPRD Karimun, Nyimas Novi Ujiani.

Rumah batik yang dibangun dalam waktu cukup lama, menggunakan anggaran dari KOTAKU. Hanya saja, hingga saat ini belum kunjung diserahterimakan ke Pemda Karimun.

Ada delapan motif batik dengan mencirikhaskan Kabupaten Karimun, merupakan aspirasi masyarakat dalam memajukan daerah.

Delapan motif batik yang menjadi ciri khas produksi dari Kabupaten Karimun antara lain, Tampuk Manggis Sirih Raja, Tampuk Manggis Bunga Melur, Wajik Tersamar, Daun Sukun, Udang Galah Beriring, Jong Sri Gelam, Ikan Kurau dan Pokok Sagu Berayun.

"Keberadaan Rumah Batik Karimun ini adalah aspirasi dari masyarakat, yang tergabung di dalam kepengelolaan Batik di Kabupaten Karimun," ucap Novi.

Novi menilai, Rumah Batik itu merupakan salah satu potensi yang besar di masa akan datang. Sehingga, pemerintah diminta untuk dapat memperdayakan dan memperhatikan dengan peraturan khusus.

"Ini adalah potensi besar bagi Kabupaten Karimun, saya komitmen ingin memberdayakannya dengan cirikhas dan nilai jual yang tinggi. Melalui Perda yang kita ikat itulah nantinya delapan motif tidak boleh diklaim oleh siapapun karena ini milik Kabupaten Karimun," ucapnya.

Disinggung persoalan pangsa pasar, Nyimas Novi akan minta ketegasan dari pemerintah daerah, bahwa seluruh instansi di lingkungan Pemkab Karimun termasuk dunia pendidikan dan kesehatan, harus diwajibkan mengenakan seragam batik prdoduksi lokal dari Kabupaten Karimun.

Perlunya regulasi yang disebutkan itu, agar punya nilai jual dan punya pangsa pasar, sehingga nantinya punya nilai dan pemasukan bagi daerah, karena sudah masuk dunia industri.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews