Ini Identitas Pengunggah Penghina Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Ini Identitas Pengunggah Penghina Lagu Kebangsaan Indonesia Raya

Pembuat serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF, akhirnya ditangkap Mabes Polri. [dokumentasi]

Jakarta - Polisi menangkap pelaku pembuat dan penyebar parodi lagu Indonesia Raya. Diketahui pelaku ternyata merupakan warga negara Indonesia (WNI).

Penangkapan itu dikonfirmasi Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi.

Slamet mengatakan pelaku berhasil ditangkap oleh tim gabungan dari Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.

"Iya tim gabungan PMJ dan Polda Jabar di bawah Siber Mabes," kata Slamet dilansir Suara.com---jaringan Batamnews, Jumat (1/1/2020).

Untuk diketahui, pembuat serta penyebar parodi lagu Indonesia Raya berinisial MDF, akhirnya ditangkap Mabes Polri.

MDF pemilik akun YouTube My Asean ditangkap di rumahnya, Cianjur, Jawa Barat. Hal itu diungkapkan Kabareskrim Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Jumat (1/1/2021).

"Benar, sudah ditangkap," kata Komjen Listyo.

MDF ditangkap polisi pada hari Kamis (31/12/2020) malam, sekitar pukul 20.00 WIB di daerah Karangtengah, Cianjur.

Selain menangkap MDF, polisi juga menyita barang bukti berupa ponsel, SIM card, seperangkat komputer rakitan, kartu keluarga, serta akta kelahiran.

Penangkapan ini diduga sebagai pengembangan dari informasi yang diberikan Kepolisian Malaysia. 

Kepala Kepolisian Kerajaan Malaysia Irjen Tan Sri Abdul Hamid Bador mengatakan pelaku diidentifikasi sebagai pekerja Indonesia berusia 40 tahunan. Dia ditangkap pada Senin (27/12/2020).

“Ya, PDRM sudah mendapat petunjuk baru bahwa pelakunya disebut-sebut berasal dari negara lain (Indonesia) dan kami sedang menginterogasi untuk mendapatkan informasi lebih lanjut tentang pengakuannya siapa yang mengedit video tersebut,” ujarnya dilansir Bernama, Kamis (31/12/2020).

Kekinian, MDF telah berstatus tersangka. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, MDF juga disangkakan melanggar Pasal 64A juncto Pasal 70 UU No 24/2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews