Status Kampung Tua Jadi Biang Kegagalan Pengesahan Ranperda RTRW

Status Kampung Tua Jadi Biang Kegagalan Pengesahan Ranperda RTRW

Ketua Bapemperda DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak.

Batam - Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rancangan Tata Ruang Wilayah (RTRW) 2020-2040 kembali gagal disahkan. Padahal sesuai jadwal Badan Musyawarah (Banmus) Ranperda tersebut seharusnya dapat disahkan pada tanggal 30 September 2020. 

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Batam, Jeffry Simanjuntak mengatakan Ranperda tersebut tidak dapat disahkan karena ada beberapa masalah, yaitu mengenai dari 37 titik kampung tua diketahui ada titik kampung tua yang di dalamnya terdapat hutan lindung. 

“Tetapi penetapan lokasi (PL) sudah diterbitkan BP Batam,” ujar Jeffry di ruang rapat pimpinan DPRD Batam, Jumat (2/10/2020). 

Kemudian dari 37 titik kampung tua, diantaranya 17 titik kampung tua masih berada dalam Hak Pengelolaan Lahan (HPL) BP Batam dengan luasan 115,2 hektar. Selain itu ada 7 titik kampung tua sebagian lokasinya dalam hutan dengan luasan 29,3 hektare. 

“Dan terdapat 170 PL di dalam kampung tua itu, PL udah diterbitkan sebelum dan sesudah kampung tua disetujui dengan luasan 360,19 hektar,” kata dia. 

Oleh karena itu Ranperda RT/RW tidak dapat dilanjutkan karena status kampung tua. Padahal tahapan penyelesaian kampung tua oleh tim Pemerintah Kota Batam sudah dilakukan pengukuran. 

Jeffry menjelaskan bahwa sesuai Keputusan Presiden (Keppres) nomor 41 tahun 1973 tentang Daerah Industri Pulau Batam disebutkan HPL ada di BP Batam. Menurut mereka status kampung tua tidak jelas karena HPL dari BP Batam belum diserahkan. 

“Bagaimana pengalokasian kepada mereka (warga Kampung Tua), berarti harus dikeluarkan dulu, ada regulasi, kalau ada Keppres berarti minimal harus direvisi atau ada Perpres baru,” katanya. 

Namun sampai saat ini regulasi baru tentang pelepasan HPL dari BP Batam ke warga Kampung Tua belum juga ada. 

Selain itu, permasalahan Kampung Tua lainnya juga ada di kawasan bandara, dengan luasan 1.762 hektar, diketahui ada warga yang menghuni kawasan tersebut bahkan sebelum ada Otorita Batam waktu itu. 

“Masyarakat Kampung Jabi (kawasan bandara) tidak merasa itu tanah bandara, kami sudah panggil pihak bandara tapi mereka bilang itu bukan kewenangan mereka,” ucapnya. 
 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews