Proyek Jalan yang Menjerat Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Proyek Jalan yang Menjerat Bupati Bengkalis Amril Mukminin

Bupati Bengkalis Amril Mukminin (Foto: Ist)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Bengkalis Amril Mukminin pada Kamis (6/2/2020). Bupati Bengkalis ini diduga menerima suap senilai Rp 5,6 miliar dari kontraktor pembangunan jalan.

KPK akan menahan Amril Mukminin selama 20 hari. Terhitung dari 6 Februari hingga 25 Februari 2020. Ia ditahan di Rumah Tahanan Klas 1 Jakarta Timur atau K4. 

KPK menjatuhkan tuduhan terhadap Amril telah menerima suap dari pihak TP Citra Gading Asritama, selaku kontraktor proyek. PT CGA sempat dibatalkan sebagai pemenang proyek. PT CGA diisukan masuk daftar hitam Bank Dunia.

Belakangan menang gugatan di Mahkamah Agung atas Dinas PU Bengkalis. PT CGA pun akhirnya melanjutkan pembangunan proyek jalan tersebut.

Kemudian, pada 2016, sebelum resmi dilantik, Amril diduga menerima uang suap Rp 2,5 miliar dari pihak PT CGA untuk memuluskan pencairan anggaran proyek. Amril merupakan Bupati Bengkalis yang terpilih pada Pilkada 2015 dan dilantik pada Februari 2016.

Setelah dilantik menjadi Bupati, KPK menyangka Amril kembali bertemu dengan pihak PT CGA. Dalam pertemuan itu, PT CGA meminta bantuan Amril untuk mempercepat tanda tangan kontrak proyek. Amril menyanggupi. Selanjutnya, KPK menyebut pada Juni hingga Juli 2017, Amril menerima Rp 3,1 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Kasus korupsi ini merupakan perkembangan perkara dari kasus dugaan korupsi proyek peningkatan Jalan Batu Panjang-Pangkalan Nyirih di Kabupaten Bengkalis tahun 2013-2015. Dalam kasus itu, KPK menetapkan dua tersangka, yakni, Kepala Dinas PU Bengkalis 2013-2015 Muhammad Nasir dan Direktur Utama PT Mawatindo Road Construction, Hobby Siregar.

 


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews