Termasuk UMKM, Semua Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal

Termasuk UMKM, Semua Produk Makanan Harus Bersertifikat Halal

Ilustrasi. (Foto: istimewa)

Batam - Mulai 17 Oktober 2019, Pemerintah melalui Kementerian Agama menerapkan aturan wajib halal bagi produk makanan. 

Namun sudah beberapa hari berlalu aturan tersebut berlaku, masih ada produk makanan ternama yang tidak mencantumkan logo halal pada produk makanannya. 

Mengenai hal tersebut, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Batam mengatakan Disperindag Batam akan melakukan sosialisasi wajib halal kepada seluruh pelaku usaha di Batam, Senin (21/10/2019) pekan depan.

“Pertama kita tentunya akan sosialisasikan peraturan label halal ini kembali ke pengusaha maupun UKM, sebelumnya memang kita sudah lakukan sosialisasi ini juga ke pelaku usaha mikro,” kata Gustian, Sabtu (19/10/2019). 

Langkah pertama yang akan dilakukan Disperindag adalah menyurati para pelaku usaha untuk segera menjalankan peraturan wajib label halal tersebut.

Imbauan ini, berlaku bagi seluruh pelaku UKM ataupun industri rumahan hingga pelaku usaha yang menghasilkan makanan baik untuk konsumsi lokal atau impor yang berada di Kota Batam. 

“Termasuk untuk gerai makanan di mall-mall atau produk impor juga akan kita sosialisasikan,” ungkapnya. 

Gustian mengungkapkan setelah adanya surat imbauan tersebut, pihaknya akan melakukan pengawasan. Jika ada masyarakat merasa kesulitan dalam mengurus logo halal tersebut, Pemerintah Kota (Pemko) Batam akan membantu masyarakat dalam hal kepengurusan sertifikat halal. 

“Sebab adanya sertifikat halal ini akan membantu para pelaku usaha dalam memasarkan produknya, jadi orang yang membeli tak perlu bertanya lagi,” katanya. 

Tak hanya mengimbau para pelaku usaha untuk memiliki sertifikat halal, Gustian juga menghimbau masyarakat untuk mendaftarkan produknya ke BPOM.

Penerapan wajib halal sendiri, mulai tahun ini, sudah tidak lagi dipegang oleh MUI. Sertifikat halal kini dikeluarkan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) yang berada di bawah Kementerian Agama dan MUI tetap berwenang dalam pemberian fatwa.

Untuk biaya sertifikat halal di BPJPH telah ditetapkan secara serentak nasional, sebesar Rp 2.500.000 dan berlaku selama lima tahun.

(das)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews