Diperiksa Selama 13 Jam, Galih Ginanjar Dicecar 46 Pertanyaan

Diperiksa Selama 13 Jam, Galih Ginanjar Dicecar 46 Pertanyaan

Galih Ginanjar (Foto:ist/insertlive)

Jakarta - Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono menyebut, sebenarnya penyidik menyiapkan 31 pertanyaan saat memeriksa artis Galih Ginanjar terkait laporan mantan istrinya, Fairuz A Rafiq.

Namun, pertanyaan ternyata berkembang dalam pemeriksaan tersebut karena jawaban yang diberikan Galih. Alhasil, pertanyaan lebih dari 31 menjadi sebanyak 46 pertanyaan.

"Rencana kemarin 31 pertanyaan, tetapi kan bisa berkembang sesuai dengan jawaban Galih," kata dia saat dikonfirmasi, Sabtu (6/7/2019).

Meski begitu, Argo mengaku belum menerima hasil pemeriksaan Galih seutuhnya sehingga belum bisa merinci pertanyaan apa saja yang diberikan ke Galih oleh penyidik. Dalam pemeriksaan tersebut, Galih diperiksa selama 13 jam lamanya.

Argo menambahkan, pihaknya belum melakukan gelar perkara untuk menentukan tersangka karena masih ada pihak yang belum diperiksa. Maka dari itu, penyidik akan segera menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube yang memuat video ucapan Galih soal 'ikan asin' yang dipermasalahkan Fairuz karena dianggap telah mencemarkan nama baiknya.

"Belum ada gelar perkara untuk menentukan tersangka," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Fairuz A Rafiq telah melaporkan Galih Ginanjar ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di channel YouTube Rey Utami dan suaminya.

Ada lima ucapan yang menyinggung hati Fairuz. Hal itu disampaikan kakak Fairuz, Ranifa. "Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di posting-an akun YouTube tersebut," kata Ranifa saat berada di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin 1 Juli 2019 lalu.

Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik channel YouTube.

Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.

(*)


Komentar Via Facebook :

Berita Terkait

close

Aplikasi Android Batamnews